Masa berlaku paspor Indonesia kini tak lagi lima tahun, tapi 10 tahun. Aturannya tercantum pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang disahkan pada Kamis (29/9).

Kebijakan baru ini tidak berlaku untuk paspor yang dikeluarkan sebelum aturan terbit. Jadi, paspor yang dibuat sebelum 29 September 2022 masa berlakunya masih lima tahun.

Lantas, bagaimana dengan biaya pembuatan paspor? Apakah ada perubahan juga? Simak dalam video berikut ini.