Dalam pengumuman hasil verifikasi faktual melalui Keputusan KPU RI Nomor 384 Tahun 2022 pada hari Rabu (9/11/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan setidaknya ada 9 partai politik yang belum memenuhi syarat verifikasi Pemilu 2024.

Partai tersebut meliput  Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda dan Partai Buruh.

Lalu, apakah KPU memberi batas waktu perbaikan kepada kesembilan partai tersebut?