Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru soal konser di Jakarta. Salah satunya dengan membatasi jumlah kapasitas penonton konser musik.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor e-1963/PW/01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata yang diterbitkan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).
Bagaimana aturan detailnya?