Draft final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam sidang Paripurna, Selasa (6-12) pagi. Dengan demikian kitab hukum pidana tersebut akan menggantikan KUHP warisan kolonialisme Belanda yang selama ini digunakan di Indonesia.
Jalannya rapat paripurna diwarnai aksi walk out oleh fraksi PKS karena keberatan dengan dua pasal dalam RKUHP. Anggota komisi VIII fraksi PKS, iskan Qolba Lubis mengatakan keberatannya pada pasal 218 mengenai penghinaan presiden dan wakilnya dan pasal 240 tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara.
Meski disahkan di tengah-tengah penolakan, Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F. Paulus mengatakan pembahasan RKUHP sudah berjalan panjang dan terus tertunda, dalam kurun waktu tersebut sosialisasi dirasa sudah cukup. Ia menghimbau masyarakat yang belum puas untuk mengambil jalur hukum.