Wakil ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan sebelum disahkan menjadi Undang-undang, proses pembahasan RKUHP telah melalui proses panjang dan terus tertunda.
Draft final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam sidang Paripurna, Selasa (6-12) pagi.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menggelar aksi tabur bunga dilanjutkan dengan orasi dan berkemah di Depan Gedung DPR sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan RUU KUHP.
Seluruh Partai Politik di DPR menyetujui pengesahan RUU KUHP menjadi Undang-undang. Hanya Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera yang memberi catatan.
AJI bersama Aliansi Nasional Reformasi KUHP menggelar aksi ‘Berkemah di depan DPR’ sebagai bentuk penolakan atas pengesahan RUU KUHP menjadi Undang-undang.
Fraksi Partai Demokrat menghimbau pemerintah memastikan implementasi KUHP tidak akan merugikan masyarakat melalui pengaturan yang berpotensi kriminalisasi.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menggelar aksi orasi dan tabur bunga di depan gedung DPR pada Senin (5/12) menolak pengesahan RUU KUHP karena masih memuat pasal-pasal yang dinilai bermasalah.
DPR RI sepakat membawa draft final RKUHP tersebut ke rapat paripurna untuk disahkan sebelum tanggal 15 Desember 2022. Keputusan tersebut tuai protes pasalnya masih ada beberapa pasal bermasalah.
Para aktivis menggelar aksi unjuk rasa penolakan RKUHP yang dinilai masih memuat banyak pasal bermasalah. DPR berencana mengesahkan RKUH dalam waktu dekat.