Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan pemilu ditunda. Hal tersebut menjadi putusan majelis hakim usai memenangkan gugatan Partai Prima atas Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain memerintahkan KPU untuk menunda pemilu 2024, Hakim juga meminta KPU melaksanakan tahapan pemilu mulai dari awal. Keputusan itu menuai banyak kritik dari berbagai pihak.
Beberapa pihak menilai PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk menunda pemilu. Sengketa sebelum pencoblosan yang terkait proses administrasi berada di ranah kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu. Namun jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.