Dua anggota Polrestabes Semarang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pasangan pria dan wanita di kawasan Telaga Mas, Semarang. Bersama seorang warga sipil, mereka diduga menakut-nakuti korban dengan tuduhan pidana untuk mendapatkan uang Rp2,5 juta. Salah satu korban berteriak "maling," hingga menarik perhatian warga sekitar. Aiptu K dan Aipda RL kini ditahan di Polda Jawa Tengah, sementara warga sipil berinisial S ditahan di Mapolrestabes Semarang. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Simak selengkapnya di video ini untuk mengetahui kronologi lengkap dan tanggapan pihak kepolisian. Jangan lupa untuk like, comment, dan subscribe untuk berita terbaru lainnya!