Kebakaran hutan dan lahan kembali mengepung Sumatra dan Kalimantan pada 2026, dipicu kombinasi fenomena Super El Niño dan aktivitas ilegal di lahan konsesi perusahaan. Anomali suhu permukaan laut pada Agustus 2026 menembus +2,06°C, melampaui tiga siklus El Niño terkuat dalam sejarah modern. Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengungkap ada 335 perusahaan pemilik konsesi yang wilayahnya terindikasi memiliki titik api. Pada 25 Agustus 2026, Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan di Kalimantan, dengan total kerusakan lahan mencapai 1.511,55 hektare. Separah apa titik panas kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan? Simak Selengkapnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Puja Pratama