Keberadaan transportasi daring roda dua dan roda empat menjadi salah satu isu yang dibahas Komisi V DPR RI dalam revisi ketiga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mengatakan pengaturan transportasi berbasis teknologi informasi perlu mencakup hak dan kewajiban perusahaan aplikasi serta para pengemudi. Jumlah pengemudi transportasi daring diperkirakan mencapai lebih dari 2 juta hingga 4 juta orang.
“Permasalahan sosial akan meningkat eskalasinya secara tajam pada sektor sosial, ekonomi, bahkan berimbas pada kondisi politik,” ujar Syaiful Huda dalam Raker Komisi V DPR RI dengan Pemerintah mengenai RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Rabu (30/9).
Pembahasan revisi UU LLAJ juga mencakup kebutuhan adaptasi terhadap perkembangan teknologi, seperti electronic traffic law enforcement (ETLE), kendaraan listrik, hingga kendaraan otonom.
KATADATA - https://www.katadata.co.id
======================================================
#Katadata #KatadataIndonesia
Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid
Tiktok : https://www.tiktok.com/@katadatacoid
Spotify : https://spoti.fi/3ipaxGY