Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kali ini, Irjen Slamet Uliandi turut ditetapkan sebagai tersangka.

Perkembangan terbaru kasus tersebut disampaikan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

Sebelumnya, Polri telah menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Simak keterangan lengkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengenai perkembangan terbaru kasus ini.

#PrabowoSubianto #Polri #PenyadapanIlegal #ListyoSigit #SlametUliandi #BeritaTerkini #Katadata

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.