Kronologi Dokter Richard Lee Ditangkap Karena Kasus UU ITE

Instagram/@dr.richard_lee
Dr Richard Lee
12/8/2021, 10.04 WIB

ZIGI – Dr Richard Lee ditangkap pihak kepolisian di rumahnya di kawasan Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu, 11 Agustus 2021. Penangkapan dokter yang juga pemilik klinik kecantikan ini terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri.

Video penangkapan dr. Richard Lee pun viral setelah dibagikan sang istri, Reni Effendi di Instagramnya. Tampak dr. Richard memberontak dan menolak untuk dibawa sejumlah orang dari rumahnya. Berikut ini kronologi Dr Richard Lee ditangkap!

Baca juga: Status Instagram dr. Richard Lee Saat Berseteru sama Kartika Putri

Video dr. Richard Lee Ditangkap Viral

Dokter sekaligus YouTuber Richard Lee ditangkap paksa oleh polisi saat berada di kediamannya di Palembang. Dr. Richard Lee diamankan dengan tuduhan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kabar penangkapan ini terungkap dari video yang diunggah istri Richard, Reni Effendi di Instastory-nya, yang kemudian viral setelah diunggah ulang sejumlah akun di media sosial. Terlihat dalam video tersebut, dr. Richard Lee memberontak dan menolak untuk dibawa oleh sejumlah orang. 

Bahkan Richard sampai digotong beberapa orang untuk keluar dari kamarnya dan tidak diizinkan ke kamar mandi sebelum dibawa masuk ke dalam mobil. Dr. Richard Lee pun meminta sang istri untuk mengunggah video penangkapannya itu. Sambil merekam, Reni Effendi berteriak histeris meminta orang-orang itu untuk tidak membawa suaminya.

"Suami saya ditangkap paksa oleh polisi. Emang hukum begini ya, asal main tangkap paksa saja? Suami saya kok diperlakukan seperti kriminal dan teroris? Padahal suami saya bukan kriminal bukan teroris emang bisa ya main tangkap paksa. Please aku mau tanya ini bener gak hukum itu begini????," tulis Reni Effendi di dua Instastory yang kini sudah dihapus.

Istri dokter Richard Lee Pertanyakan soal Penangkapan

Setelahnya, Reni Effendi memberikan jawaban kepada seorang netizen dengan mengatakan kalau dr Richard Lee ditangkap paksa dan tidak diperbolehkan untuk menunggu pengacara yang mendampinginya dalam penangkapan tersebut.

"Suami saya bilang saya mau tunggu sampai pengacara saya datang. Tapi nggak tahu kenapa bapak-bapak ini main paksa aja tangkap-tangkap aja. Padahal pengacara saya sudah mau datang untuk pendampingan, tapi ditolak oleh bapak ini," tulis Reni Effendi di Instastory pada 11 Agustus 2021.

Lebih lanjut, Reni juga merasa keberatan karena sebelumnya tidak ada surat panggilan apapun sampai akhirnya pihak kepolisian dari Jakarta menjemput suaminya ke Palembang. 

"Gak ada surat panggilan apa-apa sebelumnya, tiba-tiba bapak-bapak ini jauh-jauh dateng dari Jakarta ke Palembang, aku juga bingung ya sebagai warga negara Indonesia, apakah memang begini ya. Sekarang saya enggak tahu nasib suami saya bagaimana?," lanjut Reni.

Mirisnya lagi, Reni Effendi juga mempertanyakan keberadaan suaminya. Pasalanya, dia tidak menemukan dr. Richard Lee di Polda Sumatera Selatan seperti kata petugas yang melakukan penjemputan paksa.

"Padahal suami saya bukan pembunuh bukan perampok loh. Terus dia bilang mau di bawa ke Polda Sumsel. Eh ini mana pak, bapak bawa suami saya kemana kok nggak ada di Polda Sumsel?," tandas Reni Effendi.

Dokter Richard Lee Sempat Hubungi Pengacara

Rupanya sebelum dibawa paksa, dr. Richard Lee sempat menghubungi pengacaranya, Razman Arif Nasution sekitar pukul 7 pagi dan melaporkan soal penangkapan itu. Razman yang tengah berada di Semarang meminta petugas untuk menunggunya sekitar jam 4 sore. Tapi petugas menolak dan tetap membawa dr. Richard Lee. 

Razman Arif Nasution pun mempertanyakan penangkapan itu karena selama ini tidak ada pemberitahuan penjemputan paksa ataupun informasi lain terkait penyematan status tersangka terhadap kliennya. Kemudian saat dijemput paksa, polisi menyebut sudah ada surat penetapan dr. Richard Lee sebagai tersangka.

"Tiba-tiba dibawa menyebut surat ini, menyebut surat tersangka. Di sini ditanda tangani Dirkrimsus. Saya belum pernah terima surat yang ini langsung dijadikan tersangka," kata Razman Arif Nasution yang dikutip Zigi.id dari Instagramnya, @razmannasution, Kamis, 12 Agustus 2021.

Razman juga mengatakan polisi hendak memeriksa handphone Richard Lee sebagai tersangka. Kini, baik pengacara maupun Reni Effendi mengaku belum mengetahui kondisi dokter Richard usai ditangkap. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Polda Metro Jaya terkait proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Richard Lee.

Permasalahan dengan Kartika Putri

Penangkapan dr. Richard Lee ini merupakan buntut dari perseteruan dengan Kartika Putri yang terjadi sejak Desember 2020. Permasalahan ini bermula saat dokter Richard Lee membuat video YouTube yang me-review krim kecantikan 'Helwa'.

Dia menyatakan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium produk tersebut mengandung merkuri hidrokuinon yang tinggi mencapai 5,7 persen. Padahal menurutnya, batas dari kandungan itu hanya 2 persen dan diperlukan pengawasan dokter.

Kartika Putri, selaku brand ambassador Helwa merasa tidak terima produknya disebut abal-abal dan melayangkan protes berupa somasi dua kali. Kartika juga sempat mengajak dr. Richard Lee bertemu secara langsung dan memintanya membuat video permohonan maaf di seluruh media sosialnya.

Tidak lama setelah pertemuan itu, dr. Richard kemudian mengunggah video permintaan maaf di YouTubenya. Namun Kartika tetap melaporkannya ke pihak berwajib dengan kasus dugaan pencemaran nama baik karena tidak melihat itikad baik dari dr. Richard Lee.

Baca juga: 5 Penyebab Terjadinya Bruntusan di Wajah Menurut dr. Richard Lee