Rachel Vennya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 1 Tahun Penjara
ZIGI – Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kabur karantina. Tidak hanya dirinya, sang pacar yakni Salim Nauderer, dan dua orang lainnya juga juga dinyatakan bersalah.
Pada Rabu, 3 November 2021, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan langsung hasil keputusan kepolisian ke awak media. Berikut berita selengkapnya.
Baca Juga: Beredar Bukti Mobil Rachel Vennya Plat Nomor RFS Nunggak Pajak
Rachel Vennya dan 3 Orang Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Rachel Vennya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur karantina bersama dengan tiga orang lainnya yakni Salim Nauderer, manajernya, Maulida Khairunnisa, dan sosok yang membantu mereka di bandara.
“Hari ini gelar perkara sudah dilakukan oleh penyidik. Hasil dari gelar perkara adalah menetapkan empat orang tersangka,” ungkap Yusri Yunus, dikutip dari video yang diunggah di channel YouTube Kompas.com pada Rabu, 3 November 2021.
Kemudian dilanjutkan dengan, “Satu rekannya, kemudian satu lagi manajernya, dan satu yang membantu melakukan dia adalah protokol di bandara. Ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Yusri Yunus.
Rachel Vennya dan Para Tersangka akan Dipanggil di Tanggal 8 November 2021
Yusri Yunus juga menyebutkan bahwa keempat tersangka akan dipanggil lagi ke Polda Metro Jaya pada Senin, 8 November 2021 untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
“Nantinya, diproses sambil berjalan kita menunggu hasil selanjutnya dari penyidik yang kita rencanakan hari Senin (8 November 2021) akan memanggil keempat tersangka untuk kita lakukan pemeriksaan. Terima kasih,” tutupnya.
Rachel Vennya Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara
Sebelumnya, Rachel Vennya berstatus sebagai saksi. Dia menjalani pemeriksaan selama 6 jam dan dicecar 38 pertanyaan oleh polisi pada Senin, 1 November 2021.
Atas kasus ini, Rachel Vennya diduga melanggar Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Serta terancam hukuman 1 tahun penjara.
Sementara itu, kasus tersebut berawal usai Rachel Vennya pulang dari Amerika Serikat pada bulan September 2021 lalu bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa.
Protokol kesehatan mewajibkan mereka untuk menjalani karantina sepulang dari luar negeri selama 8 hari. Namun ketiganya hanya dikaranita selama 3 hari.
Lalu seseorang di media sosial mengaku menginput nama Rachel Vennya di Wisma Atlet. Lantas terungkap bahwa Rachel Vennya dan dua orang lainnya kabur dari kewajiban karantina dengan dibantu oleh dua oknum anggota TNI berinisial FS dan IG.
Terbaru, Rachel Vennya, sang pacar Salim Nauderer, manajernya, Maulida Khairunnisa, serta satu orang yang membantu mereka di bandara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kabur karantina sepulang dari luar negeri di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: 7 Pengakuan Rachel Vennya Kabur Karantina, Siap Terima Sanksi