ZIGI – Aktris Nia Ramadhani yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba hari ini, Kamis, 23 Desember 2021 melanjutkan proses sidang. Ia bersama sang suami Ardi Bakrie dan sopir pribadinya Zen Vivanto, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani rehabilitasi selama 12 bulan.
Lantas, bagaimana reaksi Nia Ramadhani menanggapi tuntutan yang harus dijalaninya tersebut? Benarkah ia akan mengajukan banding? Yuk, temukan jawabannya dalam artikel di bawah ini.
Alasan JPU Tuntut Nia Ramadhani Rehabilitasi 12 Bulan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut membeberkan alasannya mengapa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto dituntut menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Dalam persidangan yang berlangsung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tersebut, rencananya rehabilitasi akan dilakukan di Rumah Sakit Rehabilitasi Cibubur.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan. Memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana, turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan," kata Jaksa Penuntut Umum dikutip Zigi.id dari kanal YouTube Miftah’s TV, Kamis, 23 Desember 2021.
Dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang M. Hatta Ali tersebut, jaksa menilai ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I. Itu artinya, Nia, Ardi, dan Zen dianggap telah melanggar peraturan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Nia Ramadhani Ajukan Pledoi
Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Nia Ramadhani mengaku akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Pasalnya, ia menilai hukuman 12 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur dinilai terlalu memberatkan.
"Kami sangat kaget dengan tuntutannya," kata Nia Ramadhani yang kecewa dengan tuntutan JPU.
Nia mengaku, sebenarnya ia hanya dituntut 3 bulan rehabilitasi jika merujuk pada hasil asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN). Oleh sebab itu, dalam waktu dekat ia akan mengajukan pledoi karena tidak mengerti dengan keputusan JPU.
"Minggu depan kami akan minta diberi keringanan karena harusnya berdasarkan hasil asesmen terpadu dari BNN, kami dirujuk tiga bulan rehabilitasi. Tapi barusan tuntutannya tiba-tiba 12 bulan saya enggak tahu atas dasar apa," tambah Nia Ramadhani.
Seminggu sebelumnya, Kamis, 16 Desember 2021, Nia Ramadhani blak-blakan mengakui telah memakai barang haram tersebut karena ia merasa terpuruk setelah ditinggal sang ayah untuk selama-lamanya. Karena merasa hidupnya penuh tekanan, Nia akhirnya terjebak dalam jeratan narkoba sejak April hingga Juli 2021.