ZIGI – Doni Salmanan jalani pemeriksaan di Mabes Polri hari ini, tepatnya pada Selasa, 8 Maret 2022 terkait dugaan penipuan bekedok trading binary option. Dia mengaku siap menjalani proses hukum seadil-adilnya.
Nama Doni terseret bersama afiliator binary option Binomo Indra Kenz yang saat ini sudah menjadi tersangka. Lantas, seperti apa tanggapan Doni Salmanan dalam menjalani proses penyelidikan di Bareskrim Polri? Simak beritanya!
Doni Salmanan Hadiri Panggilan Penyidik Bareskrim Polri
Sebelum masuk untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Doni Salmanan sempat memberi respon kepada awak media. Dia dengan tegas mengatakan akan siap menjalani proses hukum dengan seadil-adilnya.
"Saat ini kasus saya sedang diproses kepolisian," ujar Doni Salmanan dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Selasa, 8 Maret 2022.
Tak hanya itu, Doni Salmanan juga mengaku siap mematuhi proses hukum yang berlaku atas kasus penipuan yang melibatkan dirinya. Dia juga mempercayakan kasus ini kepada pihak yang berwajib.
"Jadi saya percayakan ke pihak kepolisian dan semua sudah diproses seadil-adilnya," tambah Doni.
Berdasarkan pantauan dari YouTube Intens Investigasi, Doni Salamanan didampingi kuasa hukumnya. Dia mengenakan kemeja biru lengan panjang yang dipadankan dengan celana hitam dan sepatu Nike Air Jordan putih.
Doni Salmanan Karena Platform Quotex
Doni Salmanan diperiksa setelah polisi menerima laporan dari RA pada 3 Februari 2022 dengan nomor kasus B/0059/II/2022/spkt/bareskrimpolri. RA melaporkan Doni dengan dugaan pelanggaran UU ITE atau TPPU dan pelanggaran Pasal 378 KUHP.
"Bahwa benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima dan saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri," ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari YouTube KH Infotaiment pada Selasa, 8 Maret 2022.
Doni Salmanan diselidiki karena menjadi afiliator Quotex, platform jual beli mata uang asing (forex) hingga kripto. Sementara Indra Kenz jadi tersangka karena diduga melakukan tindak penipuan lewat platform binary option Binomo.
Indra Kenz saat ini ditahan dengan pasal berlapis dari pelanggaran UU ITE hingga Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).