ZIGI – Pihak kepolisian telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus platform binary option Quotex. Rekan Indra Kenz ini juga ditahan usai menjalani pemeriksaan selama hampir 13 jam di Bareskrim Polri sejak Selasa, 8 Maret 2022.
Sebelumnya, Doni Salmanan juga mengaku siap mematuhi proses hukum yang berlaku atas kasus dugaan penipuan yang melibatkan dirinya. Dia juga mempercayakan kasus ini kepada pihak yang berwajib. Simak artikelnya di bawah ini!
Baca Juga: Diperiksa Polisi, Doni Salmanan Yakin Kasusnya Ditangani dengan Adil
Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Doni Salmanan alias DS kini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus Quotex. Ketika diperiksa oleh penyidik, crazy rich asal Bandung ini dicecar 90 pertanyaan.
“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka. Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip Zigi.id dari YouTube KH Infotainment pada Rabu, 9 Maret 2022.
Ramadhan melanjutkan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan langsung ditahan. Menurutnya, ada dua alasan subjektif dan objektif mengapa yang bersangkutan dilakukan penahanan. Alasan subjektifnya adalah dikhawatirkan Doni Salmanan melarikan diri, mengulang perbuatannya kembali dan menghilangkan barang bukti.
“Tentu alasan objektifnya adalah saya katakan tadi ancaman di atas lima tahun, dimana ancaman TPPU-nya adalah 20 tahun,” imbuh Ramadhan.
Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara
Diketahui bahwa Doni Salmanan dilaporkan oleh seseorang berinisial RA, korban platform Qoutex dengan nomor kasus B/0059/II/2022/spkt/bareskrimpolri. RA melaporkan Doni dengan dugaan pelanggaran UU ITE atau TPPU dan pelanggaran Pasal 378 KUHP.
Atas perbuatannya, Doni Salmanan diancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Tentu ini melihat sangkaannya terhadap yang bersangkutan. Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU tindak pidana pemberantasan pencucian uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Ramadhan.
Pihak kepolisian juga telah menyita beberapa aset Doni Salmanan termasuk iPhone 13 milik tersangka, akun YouTube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex, rekening bank atas nama tersangka, bukti transfer deposit dan withdraw hingga flashdisk.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga akan melakukan tracing aset milik Doni Salmanan dan tracing aliran dana yang mengalir dari dan ke rekening Doni terkait tindak pidana tersebut.
Sebagai informasi, penetapan tersangka Doni Salmanan ini setelah Indra Kenz atau rekannya juga ditahan beberapa hari lalu. Doni diketahui menjadi afiliator Quotex, platform jual beli mata uang asing (forex) hingga kripto. Sementara Indra Kenz jadi tersangka karena diduga melakukan tindak penipuan lewat platform binary option Binomo.
Baca Juga: Status Perkara Naik ke Penyidikan, Doni Salmanan Tetap Tenang