Rara Pawang Hujan Bagikan Bukti Transfer Gaji, Wajib Bayar Pajak

@rara_cahayatarotindigo/Instagram
Rara
23/3/2022, 11.02 WIB

ZIGI – Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan melalui media sosial bahwa profesi pawang hujan juga dikenakan pajak. Dengan demikian, pihak pemberi kerja wajib memotong pajak penghasilannya (PPh) pasal 21.

Hal tersebut merujuk pada sosok Rara, pawang hujan Mandalika yang viral selama kompetisi MotoGP Indonesia berlangsung. Rara menunjukan bukti transfer pembayaran gaji ke sosial media. Simak yuk artikelnya di bawah ini!

Baca Juga: 5 Fakta Rara, Pawang Hujan MotoGP Mandalika yang Digaji Ratusan Juta

Stafsus Menteri Keunganan Kenakan Pajak Kepada Pawang Hujan

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keungan Sri Mulyani baru-baru ini mengunggah pernyataan mengenai profesi pawang hujan. 

Jasa pawang hujan terutang pajak? Jelas dong,” tulis Yustinus Prastowo yang diunggah di Twitter pada Selasa, 22 Maret 2022.

Stafsus Menteri Keuangan tersebut juga menyebutkan bahwa pemberi kerja memotong penghasilannya setiap tahun.

Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang pawang melaporkan penghitungan penghasilan di SPT Tahunan,” imbuhnya.

Maksud dari pemberi kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja wajib pajak (WP) Badan atau WP orang pribadi (OP) yang menurut undang-undang wajib menjadi pemotong.

Yustinus Prastowo juga mengatakan batasan penghasilan yang menjadi objek pajak mengikuti pedoman. Jika tidak dipotong maka wajib bayar dan lapor sendiri.

Sementara batas akhir penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak adalah 31 Maret 2022. Bukan hanya kepada Rara, Yustinus juga mengajak netizen untuk segera melaporkan SPT sesegera mungkin.

Bayaran Rara Pawang Hujan Setiap Pagelaran

Setelah sosoknya diperbincangan di seluruh dunia, netizen pun penasaran dengan bayaran yang diterima oleh Rara sang pawang hujan.

Melalui akun Instagram @rara_cahayatarotindigo pada 15 Februari 2022, Rara mengunggah bukti transfer bayaran dari pekerjaannya di MotoGP Mandalika. Angka di depan nominal sengaja ditutupi tapi terlihat jumlah 0 enam digit yang artinya bernilai jutaan rupiah. Ia diketahui bekerja selama 21 hari untuk pagelaran MotoGP sejak Februari hingga Maret 2022.

Dikutip dari YouTube Jurnal Radio, bayaran yang diterima Rara bisa mencapai tiga digit. Menurut Rara, pembayaran dilakukan setiap pagelaran dengan sistem kontrak. Setiap harinya, sang pawang hujan ini dibayar sekitar Rp5 juta.

Aksi Rara menjalani ritual penghentian hujan sempat menimbulkan pro-kontra. Sebagian orang mengapresiasi nilai tradisi namun di sisi lain banyak netizen yang tidak percaya hal musrik.

BMKG juga menjelaskan bahwa berhentinya hujan saat MotoGP Mandalika bukan dikarenakan pawang hujan tapi waktu hujan yang sudah diperkirakan berhenti. Data tersebut dapat dilihat dari prakiraan nasional analis yang dimiliki oleh BMKG.

Aksi Rara pawang hujan Mandalika juga ditiru oleh juara dunia MotoGP 2021, Fabio Quartararo yang kemudian viral di media sosial.

Baca Juga: 6 Artis Akui Kekuatan Rara Pawang Hujan, Kiky Saputri hingga Kunto Aji

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.