ZIGI – Pinjaman online yang populer dengan sebutan pinjol, dewasa ini tengah digemari sekaligus dibenci oleh masyarakat. Pertama, pinjol digemari karena seseorang yang sedang terdesak membutuhkan uang bisa saja dengan mudah mendapatkan jalan keluar hanya dengan memanfaatkan ponsel pintarnya.
Kedua, pinjol juga sering dibenci karena banyak yang ilegal dan kerap menggunakan data pribadi seseorang tanpa diketahui. Biasanya pinjol ilegal tersebut tiba-tiba akan meneror orang yang sebenarnya tidak meminjam namun karena data pribadinya disalahgunakan, ia menjadi korban.
Lantas apakah ada pinjaman online yang aman? Jika ada, bagaimana cara mengetahui aman atau tidaknya pinjaman online tersebut? Berikut ulasannya, yuk simak sampai bawah ya!
3.193 Pinjaman Online Diblokir
Source: twitter.com/@ojkindonesia
Saking meresahkannya pinjol ilegal yang membuat banyak orang tak bersalah menjadi korban, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir 3.193 pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebagian besar pinjaman online ilegal tersebut memakai data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan cara mengintimidasi.
Melansir dari laman OJK, tidak sedikit masyarakat yang pada akhirnya terjebak pinjol ilegal karena rata-rata oknum terkait tidak meminta persyaratan yang ketat untuk menggaet nasabahnya. Oleh sebab itu, pemberantasan ribuan pinjol ilegal ini dilakukan demi membuka jaringan antar oknum pelaku pinjol.
"Meski demikian, konsekuensi dari pinjaman online ilegal amat berbahaya. Stop meminjam dari pinjol ilegal!" tegas Ketua SWI Tongam L, Tobing dikutip dari laman OJK, Selasa, 22 Juni 2021.
Di sisi lain, Bareskrim akan terus berkoordinasi dengan OJK sehingga hasil penyidikan yang berjalan dapat membuka jaringan dan keterkaitan antar penyedia jasa pinjol ilegal. Pihak kepolisian menegaskan bahwa untuk menindak pinjol ilegal ini tidak akan menunggu laporan korban terlebih dahulu.
"Arahan pemberantasan pinjol ilegal ini telah diberikan kepada seluruh daerah di Indonesia agar penindakan lebih mudah dilakukan per wilayahnya. Bareskrim tidak akan menunggu laporan korban terlebih dahulu dalam membasmi pinjol ilegal," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Cara Cek Legalitas Pinjol
Source: twitter.com/@ojkindonesia
Belajar dari pengalaman banyaknya korban, maka OJK mengimbau masyarakat yang ingin menggunakan bantuan pinjol agar terlebih dahulu mengecek legalitasnya. Cara cek legalitas pinjol adalah dengan menghubungi kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157 atau menghubungi via emal konsumen@ojk.go.id.
Zigi.id telah merangkum 6 aplikasi pinjaman online yang terdaftar OJK yakni meliputi Uang Teman, Julo, Kredit Pintar, TunaiKita, PinjamanGo, dan Kredivo. Buat kamu yang terpaksa harus meminta bantuan pinjol, silakan cek terlebih dahulu legalitas izinnya di OJK agar tidak menyesal di kemudian hari.
Ciri-ciri Aplikasi Pinjaman Online Ilegal
Source: twitter.com/@ojkindonesia
Supaya kamu lebih aman dalam memanfaatkan teknologi pinjaman online, yang pertama kali harus dilakukan adalah berhati-hati dalam menyebarkan data pribadi seperti foto diri, tanggal lahir, nomor telepon dan lain sebagainya. Selanjutnya, OJK telah mewanti-wanti agar masyarakat mengenali tanda pinjaman online tergolong ilegal. Apa saja ciri-ciri pinjol ilegal?
- Pertama, pinjol ilegal biasanya akan menawarkan bunga yang relatif kecil, yang tidak sampai satu persen. Namun pada kenyataannya, bunga pinjol ilegal bisa mencapai 2-4% per hari. Duh, hati-hati banget ya gengs!
- Kedua, pinjol ilegal biasanya akan meminta akses ke semua data dan kontak yang ada di ponsel peminjam. Hal ini berbeda dengan pinjol yang terdaftar di OJK karena biasanya mereka hanya diperbolehkan mengakses CAMILAN (Camera, Microphone dan Location).
- Ketiga, pinjol ilegal menggunakan data pribadi peminjam untuk mengintimidasi. Ancaman pinjol ilegal misalnya seperti akan menyebarkan foto atau data pribadi peminjam kepada pihak lainnya. Sampai di sini, pokonya berhati-hatilah dalam menggunakan aplikasi pinjol dan sekali lagi amankan data pribadimu.