Operasi MRT Jakarta hingga Pukul 21:30 WIB Mulai 13 September 2021
Jadwal operasional Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta kembali mengalami perubahan yang akan mulai berlaku hari Senin, 13 September 2021. Perubahan waktu operasional MRT Jakarta ini ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor 353 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi berikut :
1. Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB dan Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.
2. Jarak antar kereta (headway) yaitu :
Weekdays : Tiap 10 menit
Weekend (akhir pekan) / hari libur : Tiap 20 menit.
3. Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per car (kereta)
Sebelumnya, MRT Jakarta telah melakukan penyesuaian terhadap kebijakan operasional dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam percepatan pemulihan COVID-19. Salah satunya dengan mewajibkan penumpang untuk memiliki dan menunjukkan sertifikat atau surat vaksinasi minimal dosis pertama sebagai syarat perjalanan serta pemberlakuan protokol kesehatan di area MRT Jakarta.
“PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta, seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun,” kata Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo, Minggu 12 September 2021, dalam keterangan resminya.