SKK Migas dan PHE Siak Gelar Diskusi Aset dan Perizinan Migas

Image title
Oleh
15 Juni 2016, 12:24
PHE
Pertamina

MEDAN – Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) masih menghadapi banyak persoalan dalam menjalan kegiatannya di Tanah Air. Beberapa di antaranya adalah pengamanan aset tanah serta proses perizinan yang berbelit, terutama dalam perencanaan pengeboran dan pencarian cadangan migas nasional.

Sebagai upaya mengatasi permasalahan tersebut, Divisi Pertimbangan Hukum dan Formalitas SKK Migas bekerja sama dengan Pertamina Hulu Energi (PHE) Siak, menyelenggarakan workshop dan diskusi terfokus. Acara yang berlangsung di Grand Aston, Medan 18-19 Mei 2016 itu mengangkat tema sertifikasi aset barang milik negara (BNM) berupa tanah KKKS dan proses perizinan daerah di sektor hulu migas.

Acara dihadiri 82 perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang, Kementerian Dalam Negeri, Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Kantor pertanahan kabupaten/ kota se-wilayah Sumatera Bagian Utara, kantor wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Provinsi Riau, perwakilan KKKS, dan SKK Migas.

Diskusi yang dipandu oleh kepala kelompok kerja formalitas SKK Migas berlangsung interaktif,  dengan menyuguhkan pembiacara yang kompeten di bidangnya, yaitu Direktur PNKL-DJKN Kementerian Keuangan, Kepala PPMN Kementerian ESDM, Direktur Pembinaan Tanah & Penetapan Tanah Pemerintah – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Provinsi Riau, dan akademisi  Dr. Emanuel Sujatmoko Universitas Airlangga.

Dalam sambutannya, GM PHE Siak – PHE Kampar Nana Heriana mengutarakan, “Tanah merupakan faktor yang sangat penting dalam menunjang aktivitas eksplorasi dan eksploitasi di industri hulu migas, khususnya operasi onshore. Proses pengadaan tanah akan terkoneksi dengan proses perizinan.  Penyelesaian sesuai target waktu dalam pengadaan tanah dan perizinan adalah faktor penentu keberhasilan proyek pengeboran dan pembuatan fasilitas produksi hulu migas”.

“Tidak cukup sampai di situ, proses selanjutnya adalah pengamanan administrasi dan fisik tanah, dilanjutkan dengan sertifikasi hak pakai atas nama Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan RI terhadap aset-aset tanah yang digunakan oleh KKKS. Sertifikasi merupakan kelanjutan dari proses inventarisasi dan penilaian BMN berupa tanah, dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas BMN berupa tanah, kepastian hukum kepada pemegang Hak Atas Tanah, melaksanakan tertib administrasi BMN, serta mengamankan BMN,” lanjutnya.

Acara ini diharapkan dapat memberikan pen­­ce­rahan terkait dengan permasalahan tanah dan perizinan, sehingga tercipta titik terang pe­nye­lesaian non teknis yang sering kali dihadapi KKKS.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...