BKPM Sudah Pangkas Waktu Perizinan di Tujuh Sektor Industri

Aria W. Yudhistira
25 September 2015, 18:30
Katadata
KATADATA
BKPM telah memangkas lama pengurusan perizinan investasi di tujuh sektor industri.

KATADATA ? Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah memangkas lama perizinan di tujuh sektor industri. Pemangkasan tersebut merupakan bagian dari deregulasi di bidang perizinan investasi yang dilakukan BKPM.

Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Farah Ratnadewi Indriani mengatakan, dalam pelaksanaan deregulasi ini BKPM menerapkan dua metode yaitu: hapus, gabung, sederhanakan, dan limpahkan (HGSL) serta penyederhanaan administrasi proses perizinan.

?Pendekatannya melalui perizinan yang memerlukan waktu penyelesaian cukup lama, seperti perizinan lahan atau pertanahan, perizinan lingkungan, dan perizinan daerah,? kata dia dalam diskusi bertema ?Dampak Deregulasi terhadap Investasi? di Gedung BKPM, Jakarta, Jumat (25/9).

Ketujuh sektor yang disederhanakan tersebut adalah: Pertama, perizinan listrik dari 49 izin menjadi 25 izin dengan lama perizinan dari 923 hari menjadi 256 hari. Kedua, lalu perizinan pertanian dari 20 izin menjadi 12 izin dengan lama perizinan 751 hari menjadi 182 hari. Ketiga, perizinan perindustrian dari 19 izin menjadi 11 izin (lama perizinan dari 672 hari menjadi 152 hari).

Keempat, perizinan kawasan wisata dari 17 izin menjadi 11 izin (lama perizinan dari 661 hari menjadi 188 hari). Kelima, perizinan pertanahan ada empat capaian perizinan untuk hak guna usaha (HGU) 3.000 sampai 6.000 hektare (lama perizinan dari 123 hari menjadi 90 hari).

Keenam, perizinan kehutanan ada 13 capaian perizinan untuk izin pelepasan kawasan hutan (lama perizinan dari 111 hari menjadi 47 hari). Ketujuh, perizinan perhubungan ada empat capaian perizinan untuk izin terminal khusus (lama perizinan dari 30 hari menjadi 5 hari).

?(Penyederhanaan) ini kami harap mendorong investasi nasional nantinya,? kata Farah.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...