Pemilu Serentak Pertama di Indonesia

Image title
Oleh
28 Juni 2018, 11:00
Pemilu Serentak Pertama di Indonesia
Katadata

Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan partai politik peserta Pemilu 2019 mendatang. Sebanyak 20 partai politik, termasuk di dalamnya 4 partai lokal asal Aceh telah mengantongi nomor urut untuk bersaing dalam bersaing dalam pemilu yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019. 

Wakil Presiden Jusuf Kalla, pada Senin, 25 Juni 2018 lalu mengatakan penyelengaraan pemilu serentak 2019 ini merupakan pemilihan umum yang paling rumit di dunia. Dalam satu kesempatan pemilih harus mencoblos lima kertas suara untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD tingkat 1 dan tingkat 2, Dewan Perwakilan Daerah, serta presiden dan wakil presiden.

Keputusan pelaksanaan pemilu serentak ini berawal dari permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Mahkamah Konstitusi pun menyetujui pelaksanaan Pemilu Serentak melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 bahwa pengadaan pemilu legislatif dan presiden yang terpisah bertentangan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga tidak bisa dijadikan dasar penyelenggaraan pemilu.

Menjelang acara akbar lima tahunan ini, Pemerintah Indonesia kembali menaikkan ambang batas parlemen menjadi 4 persen. Setelah sebelumnya menaikkan dari 2,5 persen menjadi 3,5 persen pada 2014. Pemerintah menilai dengan adanya peningkatan ambang batas tersebut akan mampu menyaring partai politik dan menciptakan sistem multipartai yang sederhana.

Sistem pemilu pada pemilihan umum 2019 sama seperti pemilu sebelumnya, yaitu proporsional terbuka. Para pemilih akan tetap bisa memilih langsung orang yang dikehendaki di kertas suara yang memampang nama calon dan partainya.

Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement