Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Pelanggaran dan Bahaya Penundaan Pemilu

Image title
7 Maret 2022, 17:28
Denny Indrayana
Arief Kamaludin | Katadata

Polemik mengenai wacana untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terus bergulir. Meski banyak yang menentang usulan tersebut, ada juga pihak-pihak yang mendukung.  

Wacana ini pertama kali dilontarkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, dengan dalih Indonesia saat ini masih dilanda pandemi Covid-19 sehingga membuat perekonomian Indonesia terpuruk. Belum lagi, adanya rencana pemindahan Ibu kota Negara (IKN) yang membuatnya mengusulkan Pemilu 2024 perlu diundur.

Menanggapi ini, Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mengatakan wacana penundaan Pemilu adalah bentuk pelanggaran terhadap konstitusi, dan hal ini hanya mungkin dilakukan jika dalam situasi darurat. Hal ini membuat opsi untuk menunda Pemilu hanya dapat dilakukan jika negara mendapat ancaman serius yang berpotensi menghilangkan negara.

Menurut Denny, tolok ukur alasan pelanggaran konstitusi berlandaskan pada dampak dari tindakan pelanggaran tersebut harus semata-mata demi menyelamatkan negara. Selain itu, indikator penting lainnya adalah pembatasan kekuasaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Denny menyebut menunda Pemilu 2024, menambah masa jabatan presiden, memperpanjang masa jabatan parlemen, dan kepala daerah merupakan suatu potret pelanggaran konstitusi berjamaah. 

“Karena lebih didasari pada dahaga atas kekuasaan semata (machtsstaat) dan bukan berdasarkan perjuangan tegaknya negara hukum (rechtsstaat),” ujar Denny melalui keterangan tertulis dikutip pada Senin (7/3).

Menurut Denny perubahan konstitusi yang dilakukan harus memiliki pondasi dasar untuk membatasi kekuasaan. Konstitusi tidak boleh diubah untuk melegitimasi pelanggaran konstitusi demi memperbesar kekuasaan, karena seharusnya dibatasi justru oleh konstitusi.

Hal senada juga diungkapkan pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar. Ia mempertanyakan usulan penundaan Pemilu 2024 yang menggunakan alasan pandemi, karena pemerintah sebelumnya juga mengadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 secara serentak di tengah kondisi pandemi, dengan kasus positif yang saat itu sedang tinggi.

"Kok dengan alasan yang sama, terjadi sikap yang berbeda antara Pilkada yang diserentakkan dan dipaksanya dulu, sama kemudian rencana untuk menunda Pemilu,” ujar Zainal melalui kanal YouTube miliknya yang sudah mendapat izin untuk dikutip pada Senin (7/3).

Zainal merasa ide penundaan Pemilu merupakan hal berbahaya, lantaran alasan untuk penundaan sangat mudah direkayasa. Seperti, misalnya, membangun kekuatan politik untuk bersepakat menunda Pemilu demi kepentingan politik.

Sementara mengenai alasan kondisi perekonomian, ia menyinggung soal rencana pemerintah mengupayakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Padahal, pembangunan IKN akan menghabiskan dana hingga Rp 110 triliun. Ia lantas bertanya, siapa yang dapat menjamin jika penundaan Pemilu dapat membuat perekonomian Indonesia lebih baik? 

Menurut Zainal, penundaan Pemilu hanya mungkin dilakukan jika terjadi peristiwa yang menyebabkan pemerintahan di Indonesia sama sekali tidak berjalan, sehingga perlu digelar Pemilu. Ia kemudian memberikan contoh peristiwa perang Rusia dan Ukraina.

Dalam praktiknya, penundaan Pemilu atas dasar keadaan bahaya mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi, bahwa Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. Namun, Zainal mengatakan alasan penundaan tetap perlu menjadi pertanyaan jika mengacu pada beleid tersebut.

Zainal juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyediakan atau membua ruang diskusi mengenai penundaan Pemilu. Terlebih lagi mengenai apa saja mekanisme yang dapat digunakan untuk memuluskan penundaan Pemilu.

“Jangan lanjutkan ide ini. Ide ini harus ditolak, sedari awal harus ditutup, kita harus mempersiapkan untuk Pemilu tahun 2024, ya untuk mendapatkan kepemimpinan baru,” jelas Zainal.

Reporter: Nuhansa Mikrefin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...