Mahfud: Pemerintah Tidak Pernah Bahas Penundaan Pemilu 2024

Image title
7 Maret 2022, 19:59
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai berkunjung di Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (23/4/2021). Dalam kunjungan tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD melakukan pertemuan dengan Uskup dan Pastor Gereja Katedral serta korba
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/wsj.
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai berkunjung di Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (23/4/2021). Dalam kunjungan tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD melakukan pertemuan dengan Uskup dan Pastor Gereja Katedral serta korban ledakan bom Katedral Makassar.

Pemerintah menegaskan tidak pernah membahas mengenai wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pemerintah juga menampik adanya pembicaraan mengenai perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, baik selama satu atau dua tahun, maupun tambahan menjadi tiga periode.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengatakan Presiden Joko Widodo meminta agar jadwal Pemilu ditetapkan secara pasti pada tahun 2024. Selain itu, Presiden juga meminta agar Mahfud dan Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mempersiapkan semua instrumen pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan diadakan secara serentak.

“Jadi tidak perlu didesak-desak lagi ke masalah-masalah yang diluar itu yang menjadi urusan-urusan di luar pemerintahan,” ujar Mahfud melalui keterangan pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam pada Senin (7/3).

Mahfud lantas menjelaskan kronologis pembahasan persiapan Pemilu di jajaran pemerintah. Menurut Mahfud, Presiden memimpin dua kali rapat kabinet untuk membahas kooordinasi mengenai penetapan jadwal Pemilu 2024 yakni pada tanggal 14 dan 27 September 2021.

Dalam rapat pada 14 September 2021, Presiden meminta agar Mahfud dan Tito memastikan Pemilu 2024 berjalan lancar. Selain itu, Presiden juga meminta agar berhemat dalam penggunaan anggaran saat menyelenggarakan Pemilu 2024. Hal ini dapat terealisasi dengan menjaga jarak waktu agar tidak terlalu lama, antara pemungutan suara dan pelantikan pejabat hasil Pemilu.

“Ini maksudnya agar naiknya suhu politik menjelang pembentukan kabinet baru pada tahun 2024 tidak terlalu lama berlangsung,” ujar Mahfud.

Kemudian, pemerintah melakukan komunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, untuk menentukan jadwal Pemilu 2024 bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rapat tersebut dilaksanakan di kantor Kemenko Polhukam pada 17 September 2021.

Selanjutnya pada 23 September 2021, pemerintah mengusulkan agar Pemilu dilaksanakan tanggal 8 atau 15 Mei 2024. Namun, dalam rapat 27 September 2021, usulan tersebut ternyata tidak disepakati KPU dan DPR, sehingga diajukan tanggal lain sebagai alternatif.

Presiden Jokowi setelah itu berkomunikasi langsung dengan KPU di Istana Merdeka pada 11 November 2021. Usulan tanggal tersebut akhirnya disepakati oleh pemerintah, penyelenggara Pemilu, dan DPR, dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen pada 24 Januari 2022.

“Presiden menyatakan setuju pemungutan suara dilaksanakan tanggal 14 Februari tahun 2024,” ujar Mahfud.

Sebelumnya, wacana untuk menunda Pemilu 2024 dilontarkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, mengusulkan jadwal Pemilu mundur selama satu atau dua tahun karena Indonesia masih berhadapan dengan pandemi dan dalam masa pemulihan ekonomi, serta pemindahan ibu kota negara (IKN).

"Saya menerima masukan pelaku UMKM, pebisnis, dan analis ekonomi soal prospek ekonomi usai pandemi. Dari masukan itu, saya mengusulkan Pemilu 2024 ditunda 1 atau 2 tahun," kata Cak Imin pada Rabu (26/2).

Partai Golongan Karya (Golkar) juga mengamini usulan Cak Imin soal penundaan Pemilu. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Melchias Markus Mekeng mengatakan hal ini perlu dibicarakan lantaran perekonomian belum sepenuhnya pulih dan defisit anggaran masih tinggi.

Sedangkan mulai 2023, defisit dalam APBN tidak boleh melebihi tiga persen. Sementara pembiayaan negara saat ini banyak ditopang utang lantaran penerimaan negara masih tertekan. "Nanti kalau sudah ada hiruk pikuk Pemilu 2024 penerimaan negara pasti tersendat. Ini bahaya," katanya.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...