Luhut Serahkan Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Jokowi ke DPR - MPR
Polemik mengenai perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo terus bergulir. Beragam pendapat masyarakat mengemuka di media sosial, ada yang setuju untuk memperpanjang durasi Jokowi menjabat hingga tiga periode. Di sisi kontra, muncul juga wacana untuk menyelesaikan masa jabatannya hanya sampai tahun 2024.
Menanggapi gejolak di masyarakat ini, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan penjelasan dalam sebuah wawancara dengan Deddy Corbuzier.
Awalnya, Deddy mengungkit soal adanya pro-kontra yang sedang ramai di media sosial, terkait kemungkinan memperpanjang masa jabatan presiden saat ini.
"Soal mungkin atau tidak mungkin, kan itu nanti DPR dan MPR juga yang menentukan," jawab Luhut dalam podcast yang disiarkan melalui channel YouTube Deddy Corbuzier, Jumat (11/3).
Menurut Luhut, semua wacana yang muncul di masyarakat terkait masa jabatan Presiden Jokowi merupakan bagian dari demokrasi. Nantinya, menjadi tugas parlemen untuk membuat sikap terkait suara-suara dari masyarakat, yang merupakan konstituen mereka.
"Tapi kalau tiba-tiba nanti ada yang bilang kita rakyat ini minta begini-begini. Terus DPR proses, partai politik berproses segala macam, terus sampai misalnya di MPR bilang karena keadaan situasi seperti tadi yang Dedi bilang, yaudah kita tunda dulu deh satu hari atau setahun, atau dua tahun atau tiga tahun, ya itu kan sah-sah aja," ungkap Luhut.
Luhut melanjutkan, berdasarkan percakapan masyarakat di jagat maya, ia mengklaim sentimen dukungan terhadap Jokowi masih kuat. Namun, Presiden Jokowi tetap teguh dengan ucapan yang sudah disampaikan sebelumnya, yaitu patuh terhadap konstitusi.
Kepatuhan ini termasuk apabila nanti terjadi perubahan pada konstitusi. "Tapi Kalau rakyatnya terus berkembang, terus gimana nanti bilang di DPR bagaimana, MPR bagaimana, ya kan konstitusi yang dibikin itu yang ditaati oleh presiden," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk membahas perpanjangan masa jabatan presiden.
Bahkan, pada rapat pada 14 September 2021, Presiden Jokowi telah meminta agar Mahfud dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan Pemilu 2024 berjalan lancar. Selain itu, Presiden juga meminta agar berhemat dalam penggunaan anggaran saat menyelenggarakan Pemilu 2024.
Kemudian, pemerintah melakukan komunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, untuk menentukan jadwal Pemilu 2024 bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rapat tersebut dilaksanakan di kantor Kemenko Polhukam pada 17 September 2021.
Selanjutnya pada 23 September 2021, pemerintah mengusulkan agar Pemilu dilaksanakan tanggal 8 atau 15 Mei 2024. Namun, dalam rapat pada 27 September 2021, usulan tersebut ternyata tidak disepakati KPU dan DPR, sehingga diajukan tanggal lain sebagai alternatif.
Presiden Jokowi setelah itu berkomunikasi langsung dengan KPU di Istana Merdeka pada 11 November 2021. Usulan tanggal tersebut akhirnya disepakati oleh pemerintah, penyelenggara Pemilu, dan DPR, dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen pada 24 Januari 2022. “Presiden menyatakan setuju pemungutan suara dilaksanakan tanggal 14 Februari tahun 2024,” ujar Mahfud Senin (7/3).
Isu mengenai perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi ini kembali dimunculkan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Wacana ini kemudian juga disetujui Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
Wacana perpanjangan jabatan presiden menjadi tiga periode, sebelumnya juga mencuat tahun 2021 lalu. Ketika itu, politikus Amien Rais Melalui YouTube Channel Amien Rais Official mengatakan rezim Jokowi ingin menguasai seluruh lembaga tinggi yang ada di Indonesia.
Kala itu Presiden Jokowi juga membantah. “Saya tegaskan, saya tak ada niat dan tidak berminat jadi Presiden tiga periode,” kata Jokowi dalam siaran virtual Sekretariat Presiden, Senin (15/3) tahun lalu.