Luhut Serahkan Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Jokowi ke DPR - MPR

Aryo Widhy Wicaksono
11 Maret 2022, 15:24
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 secara virtual pada Senin (14/12).
Menko Marves
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 secara virtual pada Senin (14/12).

Polemik mengenai perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo terus bergulir. Beragam pendapat masyarakat mengemuka di media sosial, ada yang setuju untuk memperpanjang durasi Jokowi menjabat hingga tiga periode. Di sisi kontra, muncul juga wacana untuk menyelesaikan masa jabatannya hanya sampai tahun 2024.

Menanggapi gejolak di masyarakat ini, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan penjelasan dalam sebuah wawancara dengan Deddy Corbuzier.

Advertisement

Awalnya, Deddy mengungkit soal adanya pro-kontra yang sedang ramai di media sosial, terkait kemungkinan memperpanjang masa jabatan presiden saat ini.

"Soal mungkin atau tidak mungkin, kan itu nanti DPR dan MPR juga yang menentukan," jawab Luhut dalam podcast yang disiarkan melalui channel YouTube Deddy Corbuzier, Jumat (11/3).

Menurut Luhut, semua wacana yang muncul di masyarakat terkait masa jabatan Presiden Jokowi merupakan bagian dari demokrasi. Nantinya, menjadi tugas parlemen untuk membuat sikap terkait suara-suara dari masyarakat, yang merupakan konstituen mereka.

"Tapi kalau tiba-tiba nanti ada yang bilang kita rakyat ini minta begini-begini. Terus DPR proses, partai politik berproses segala macam, terus sampai misalnya di MPR bilang karena keadaan situasi seperti tadi yang Dedi bilang, yaudah kita tunda dulu deh satu hari atau setahun, atau dua tahun atau tiga tahun, ya itu kan sah-sah aja," ungkap Luhut.

Luhut melanjutkan, berdasarkan percakapan masyarakat di jagat maya, ia mengklaim sentimen dukungan terhadap Jokowi masih kuat. Namun, Presiden Jokowi tetap teguh dengan ucapan yang sudah disampaikan sebelumnya, yaitu patuh terhadap konstitusi.

Kepatuhan ini termasuk apabila nanti terjadi perubahan pada konstitusi. "Tapi Kalau rakyatnya terus berkembang, terus gimana nanti bilang di DPR bagaimana, MPR bagaimana, ya kan konstitusi yang dibikin itu yang ditaati oleh presiden," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk membahas perpanjangan masa jabatan presiden.

Halaman:
Reporter: Aryo Widhy Wicaksono
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement