Polri Siapkan 4 Langkah Strategis Atasi Penyelewengan Minyak Goreng

Image title
21 April 2022, 10:01
Warga menderetkan jerigen saat mengantre untuk membeli minyak goreng curah di salah satu distributor di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (19/4/2022).
ANTARA FOTO/Arnas Padda/nym.
Warga menderetkan jerigen saat mengantre untuk membeli minyak goreng curah di salah satu distributor di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (19/4/2022).

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan akan meningkatkan pengawasan terhadap produksi minyak goreng dengan melakukan pendampingan, agar ketersediaan, distribusi, dan stabilitas harga dapat terjaga. 

Polri pun menyiapkan empat langkah strategis agar setiap Kepolisian Daerah (Polda) dapat mengawasi segala aktivitas terkait produksi minyak goreng.

“Guna memastikan apa yang menjadi kebijakan dan program pemerintah, serta pelaksanaannya berjalan dengan baik,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko pada Rabu (20/4).

Upaya pertama adalah menurunkan personil dari Satgas Pangan ke berbagai titik produksi minyak goreng untuk memastikan jumlah dan kuota produksi minyak goreng sudah sesuai.

“Total ada 14 provinsi di Pulau Jawa, Kalimantan, dan Sumatera yang telah dilakukan pengecekan,” kata Gatot.

Kemudian, menempatkan minimal dua personil Satgas Pangan daerah di 75 titik tempat produksi minyak goreng, untuk memantau jumlah produksi, penyaluran produk ke distributor, serta harganya di pasaran.

Selain itu, memantau harga riil serta ketersediaan stok minyak goreng dari distributor hingga ke pengecer, dan melaporkan statusnya agar dapat menganalisa perkembangannya setiap hari.

Terakhir, mendirikan posko Satgas Pangan Polri dengan menempatkan personil yang secara khusus bertugas memantau dan menganalisa data produksi, distribusi, dan harga minyak goreng secara riil.

“Kemudian dilakukan analisa dalam pengambilan kebijakan, serta berkoordinasi dengan stakeholder terkait,” ujarnya.

Sejauh ini, Polri telah menindak 18 kasus dugaan penyelewengan minyak goreng yang ditemukan di sembilan provinsi. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bekerja sama dengan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) masing-masing Polda, menemukan beragam modus mengenai cara para tersangka mendapatkan keuntungan secara ilegal dari penjualan, distribusi, maupun produksi minyak goreng. 

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...