Pemerintah Perlu Bikin Aturan Teknis Penunjukan Penjabat Kepala Daerah

Aryo Widhy Wicaksono
21 April 2022, 14:27
Peserta penyadang disabilitas mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk pemilu tahun 2024 di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Penyelenggaraan simulasi ini dalam ra
ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Peserta penyadang disabilitas mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk pemilu tahun 2024 di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Penyelenggaraan simulasi ini dalam rangka mempersiapkan dan menyukseskan pemilu 2024 secara maksimal.

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung secara serentak, pada 14 Februari 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden, serta anggota legislatif. Kemudian pada 27 November 2022 untuk memilih kepala daerah.

Sesuai amanat Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), pemerintah harus mencari Penjabat Kepala Daerah untuk mengisi kekosongan jabatan ratusan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023.

Untuk menjaga penunjukkan para Penjabat Kepala Daerah ini tidak bermuatan politis, Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, meminta pemerintah tetap menerapkan semangat demokrasi saat memilih mereka.

Hal ini sesuai ketentuan pada konstitusi, yaitu Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis.

"Karena pengisian jabatan Gubernur, Bupati/Wali kota harus demokratis, pengisian penjabat harus dilakukan dengan cara-cara demokratis pula," jelas Titi saat dihubungi Katadata, Kamis (21/4).

Menurutnya, pemerintah harus segera menerbitkan peraturan teknis atau regulasi turunan dari UU Pilkada mengenai mekanisme pengisian Penjabat. Supaya pemerintah memiliki tolok ukur yang jelas, dan menjamin proses penunjukkan Penjabat berlangsung demokratis.

Aturan teknis juga menjaga agar tidak ada kepentingan pragmatis atau politik praktis menjelang pertarungan politik pada Pemilu Serentak 2024. Sebab tidak ada aturan yang melarang Penjabat untuk mencalonkan diri nanti.

Titi menjelaskan, pemerintah dapat memilih beberapa skema untuk menjaga keterlibatan partisipasi masyarakat. Meski secara otoritas, Presiden berwenang menunjuk langsung Penjabat Gubernur, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk Penjabat setingkat Bupati/Wali Kota.

Sebelum menentukan pilihan, pemerintah dapat mengungkap ke publik nama-nama para calon Penjabat. Kemudian, membuka kesempatan bagi publik menyampaikan aspirasi mereka terhadap calon tersebut melalui forum di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Halaman:
Reporter: Aryo Widhy Wicaksono
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...