Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Ade Yasin Imbau ASN Tolak Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Bupati Bogor Ade Yasin dalam sebuah operasi tangkap tangan di kawasan Bogor, Jawa Barat. KPK menduga Ade Yasin dan beberapa pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, sedang melakukan tindak pidana korupsi, berupa pemberian dan penerimaan suap.
Ironisnya, Ade Yasin tertangkap tangan sehari setelah mengeluarkan kebijakan larangan pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Bogor, untuk menerima gratifikasi Hari Raya Idul Fitri.
Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat, mengatur setiap ASN, pimpinan, dan karyawan BUMD dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau pandemi COVID-19.
"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," kata Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Senin (25/4) seperti dikutip Antara.
Aturan tersebut juga mencantumkan larangan tegas bagi ASN di lingkungan Pemkab Bogor untuk memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau Lebaran sebagai kesempatan untuk melakukan tindakan koruptif.
Dia menjelaskan larangan tersebut berdasarkan pada ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Permintaan dana atau hadiah sebagai THR (tunjangan hari raya) merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," tegasnya.
Menurutnya, perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan kesempatan untuk menjalankan tradisi silaturahmi, atau momen meningkatkan rasa iman dan saling berbagi.
"Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya KPK menjelaskan bahwa Ade Yasin ditangkap pada operasi tangkap tangan yang digelar sejak Selasa (26/4) malam, dan berlangsung sampai Rabu (27/4) pagi. KPK menangkap beberapa orang di Bandung, Kabupaten Bogor, dan Cibinong.
Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kegiatan operasi tangkap tangan ini digelar, karena tim KPK menduga para pihak yang ditangkap sedang melakukan tindak pidana korupsi, berupa pemberian dan penerimaan suap.
Saat ini, tim penyidik KPK sedang mendalami materi dan latar belakang dugaan tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap semua pihak yang ditangkap. "KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam," jelasnya.
Simak juga data mengenai kerugian negara akibat korupsi di Indonesia: