Paytren Penuhi Panggilan Disnaker, Mediasi dengan Eks Pegawai Dimulai

Aryo Widhy Wicaksono
12 Mei 2022, 18:13
Yusuf Mansur (tengah) bersama jajaran direksi Paytren Asset Management saat pembukaan perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (5/6).
Katadata/Desy Setyowati
Yusuf Mansur (tengah) bersama jajaran direksi Paytren Asset Management saat pembukaan perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (5/6).

Setelah gagal melakukan mediasi dua pihak atau bipatrit antara eks pegawai Paytren dengan PT Veritra Sentosa Internasional (VSI), perusahaan milik Yusuf Mansur yang mengelola Paytren, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung turun tangan dengan menjadi mediator.

Setelah undangan dikirimkan pada 27 April 2022 lalu kepada para pihak yang bersengketa, siang tadi (12/5) pihak Paytren dan eks pegawai dapat bersama Disnaker Bandung menggelar pertemuan tiga pihak atau tripartit.

Pertemuan perdana ini pihak tiga perwakilan eks pegawai Paytren yaitu Muhammad Syafei, Ali Apip dan Kiki Jatnika datang dengan pendampingan kuasa hukum Zaini Mustofa dan Sudariyanto dari kantor hukum Zaini Mustofa.

Sedangkan pihak PT VSI atau Paytren diwakili kuasa hukumnya Carlos dengan assistennya. Dari Disnaker Bandung hadir Asep Rahayu Mardiana.

"Jam 11 tadi dilakukan mediasi tripartit oleh Disnaker kota Bandung, agendanya baru verifikasi surat kuasa dan legalitasnya," jelas kuasa hukum eks pegawai Paytren, Zaini Mustofa saat dihubungi Katadata.co.id, Kamis (12/5).

Pada pertemuan ini pihak Disnaker juga sempat mempertanyakan kepada pihak Paytren dan eks pegawai yang hadir, mengenai alasan belum menemukan penyelesaian secara mufakat pada proses mediasi bipartit.

Zaini pun menjelaskan mengenai absennya pihak Paytren maupun perwakilannya dalam dua kali undangan pertemuan bipartit. Bahkan memberikan jawaban pada somasi kedua, dengan menyatakan undangan yang disampaikan Zaini kurang jelas.

Hal ini yang mendorong eks pegawai untuk meminta bantuan penyelesaian sengketa hubungan industrial kepada Disnaker Bandung.

Sementara pihak Paytren mengaku tidak mengetahui adanya undangan untuk melakukan pertemuan bipartit.

"Tadi dianggap Disnaker pertemuan bipatrit sudah dilakukan karena ada undangan dua kali, tetapi belum ada solusi," jelas Zaini.

Mediasi tripartit berikutnya akan berlangsung pada Rabu 25 Mei 2022, dengan agenda penyerahan proposal penyelesaian dari pihak eks pegawai. Dalam proposal ini, Zaini akan memberikan upaya penyelesaian berupa pelunasan tunggakan gaji dan THR 14 eks pegawai yang dia wakili.

"Totalnya lebih dari Rp500 juta," ungkap Zaini.

Halaman:
Reporter: Aryo Widhy Wicaksono
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...