Merunut Jalan PayTren, Manajer Investasi Syariah yang Bakal Digadai

Amelia Yesidora
13 April 2022, 08:55
Paytren, Yusuf mansur, investasi, ekonomi syariah, keuangan syariah
Paytren

Nama Yusuf Mansur akhir-akhir ini ramai dibicarakan di jejaring sosial. Hal itu berawal dari merebaknya video yang menampilkan kekesalannya terhadap aplikasi besutannya, Paytren.

Dalam video berdurasi dua menit tersebut, ustaz bernama asli Jam’an Nurchotib Mansur berujar sedang mengalami kesulitan memperoleh investasi untuk mengembangkan Paytren.

“Bisa saya ajak ngomong kalian semua? Saya butuh duit Rp 1 triliun buat ngerjain Paytren. Maka itulah saya ngamen, saya ngasong. Demi siapa? Demi Anda semua. Demi satu nama, Paytren,” katanya dalam video yang beredar di media sosial Twitter.

Meski ramai dibicarakan sepekan terakhir, video luapan emosi Yusuf Mansur itu sebenarnya sudah diunggah ke kanal YouTube Paytren Official pada Agustus 2021. Dalam video tersebut, Yusuf Mansur memberikan sambutan dan doa dalam rangka sewindu perusahaan investasinya itu.

Sembari memberikan ceramah mengenai Nabi Musa, Yusuf Mansur meluapkan emosinya sembari menggebrak meja. Dari total satu jam video sambutan lengkap tersebut, dua menit kemarahan Yusuf Mansur inilah yang kemudian dikerat dan kemudian diunggah ke Twitter

Dalam video, Yusuf Mansur mengaku tengah mengalami kesulitan mengumpulkan dana Rp 1 triliun untuk menggadaikan Paytren. Dalam video yang viral beredar di masyarakat, ustaz itu tampak emosional membahas perusahaan aset manajemen yang didirikan pada 2017 lalu tersebut.

PayTren Penggagas E-Money Syariah

Paytren
Paytren (Ditjen Dukcapil)

Awalnya Yusuf Mansur mendirikan PayTren sebagai aplikasi uang elektronik (e-money) untuk memudahkan aktivitas pembayaran secara online, seperti membayar listrik, tagihan air PAM, tiket pesawat, hingga voucher game

Berkat inovasi tersebut, PayTren sempat diberikan gelar sebagai penggagas e-money dengan prinsip syariah pertama di Indonesia. Di mana, aplikasi tersebut juga menyediakan pembayaran sedekah, zakat, serta wakaf.

Perusahaan itu berdiri di bawah naungan PT Veritra Sentosa Internasional yang resmi berdiri pada 10 Juli 2013 dan berkantor di Bandung, Jawa Barat. Adapun untuk pengguna aplikasi PayTren, disebut sebagai mitra, dan terbagi menjadi dua jenis yaitu mitra pengguna dan mitra bisnis.

Empat tahun berselang, Yusuf Mansur masuk ke pasar modal syariah Indonesia, tepatnya pada 24 Oktober 2017 dengan nama PT Paytren Aset Manajemen atau PAM. Kini, PAM juga menjadi manajer investasi syariah pertama di Indonesia di bawah naungan Veritra Sentosa Internasional.

Kehadiran PAM sebagai manajer investasi syariah juga sesuai dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan alias OJK untuk memperluas pasar modal syariah Tanah Air, sejak Desember 2016. Melansir laman resmi PayTren, Yusuf Mansur menduduki saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama Paytren, sementara Direktur Utama Paytren adalah Ayu Widuri, dan jabatan direktur, yakni Achfas Achsien. 

Upaya Gaet Investor Reksa Dana Syariah

Pada awal berdiri, PAM menawarkan dua produk reksa dana sekaligus, yaitu PAM Syariah Likuid Dana Safa (RDS SAFA) yang berbasis pasar uang dan PAM Syariah Saham Dana Falah (RDS FALAH). Kala itu, reksa dana berbasis syariah masih kurang diminati investor.

Adapun hingga akhir 2017 total dana kelolaan reksa dana syariah hanya berkisar Rp 28,31 triliun atau setara 6,19 % dari total dana kelolaan reksa dana.

Berdasarkan catatan Katadata, jumlah unit yang dikelola Paytren baru 182 unit, dari total 1.595 unit total reksa dana. PayTren kemudian menghadirkan pilihan reksa dana baru, yaitu PAM Syariah Campuran Dana Daqu (RDS DAQU) pada 1 Agustus 2018. Fokus produk lebih kepada instrumen saham syariah, sukuk, dan pasar uang syariah.

Meskipun begitu, dana kelolaan reksa dana alias AUM Paytren masih dianggap minim. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan alias OJK melikuidasi dua produk reksa dana PayTren, yaitu RDS FALAH pada 14 Februari 2020 dan RDS DAQU pada 6 Februari 2020. Pasca likuidasi, PAM hanya mengelola satu reksa dana berbasis pasar uang syariah, yaitu RDS SAFA. 

Kebijakan likuidasi diambil otoritas berdasarkan POJK Nomor 23 Tahun 2016 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa, jika dana kelolaan reksa dana kurang dari Rp 10 miliar dalam kurun waktu 120 hari, maka regulator berhak membubarkan reksa dana tersebut. 

Paytren
Paytren (Paytren)

Gagal mengelola dana aset, citra Yusuf Mansur ikut memburuk seiring gugatan yang dilayangkan dari berbagai pihak kepadanya. Sampai pada Desember 2021 dan Januari 2022, Yusuf kemudian digugat di Pengadilan Negeri Tangerang terkait kasus investasi hotel dan apartemen, dengan nilai gugatan Rp 785 juta. Adapun gugatan lain terkait dengan investasi batu bara mencapai Rp 97 triliun.

Yusuf Mansur sudah mengumumkan akan melepas PayTren dan menjual 100 % saham PayTren kepada pihak ketiga. Hal tersebut juga dibenarkan Direktur Utama PAM, Ayu Widuri. Dalam penuturannya, dia menyatakan sudah ada calon pembeli yang berminat mengakuisisi keseluruhan saham di Paytren. Harapannya, proses akuisisi tersebut akan selesai pada semester pertama 2022.

“Kami ingin mendapatkan partner strategis untuk pengembangan Paytren Asset Management,” kata Ayu kepada Katadata.co.id.

Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...