Pemerintah Buka Peluang Cabut PPKM, Puan Waspadai Peningkatan Kasus
Seiring semakin terkendalinya penyebaran Covid-19, pemerintah membuka peluang untuk mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun sebelum hal itu dilakukan, pemerintah berencana untuk melakukan kajian terlebih dulu.
Menanggapi rencana tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani, meminta pemerintah menyiapkan strategi terlebih dulu sebelum menerapkan penghapusan PPKM. Menurut Puan strategi ini diperlukan untuk meredam euforia berlebihan di masyarakat, agar kondisi penyebaran Covid-19 tetap terkendali dan tidak kembali meningkat.
Puan menyarankan pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang membuat masyarakat tetap awas terhadap Covid-19. “Kita semua harus bisa memahami bahwa Covid-19 masih ada di tengah-tengah kita. Harus ada antisipasi yang dilakukan supaya masyarakat tetap aware terhadap virus ini, manakala kebijakan PPKM dicabut,” kata Puan dalam keterangan resminya, Rabu (25/5).
Selain mematangkan strategi, dia juga menyinggung soal status Covid-19 yang hingga kini masih ditetapkan World Health Organization (WHO) sebagai pandemi, karena penyebarannya secara global masih menunjukkan angka tinggi di beberapa negara, seperti Korea Utara dan Cina.
Dia mencontohkan pengalaman beberapa negara lain yang mengalami peningkatan kasus, setelah berlakunya kebijakan pelonggaran protokol kesehatan di area publik. “Kita tidak ingin pencabutan PPKM membentuk pola pikiran bahwa Indonesia sudah bebas dari Covid-19,” ujarnya.
Meski demikian, dia tetap mendukung pencabutan PPKM dengan catatan agar pemerintah terus bekerja sama dengan para pakar dan epidemiolog, untuk melakukan evaluasi secara berkala mengenai perkembangan kasus positif baru. Hal ini diperlukan untuk mengantisipasi ketidakpastian dalam perkembangan Covid-19, sehingga pemerintah diharapkan terus berada dalam kondisi waspada.
“Dengan kesadaran untuk terus mewaspadai penyebaran Covid-19, saya optimistis situasi kita akan semakin membaik dan Indonesia akan lebih cepat menuju endemi Covid-19,” ucap Puan.
Puan menambahkan, terkait pencabutan PPKM ini juga perlu dirumuskan dengan mempertimbangkan kesiapan psikologis masyarakat, dalam kesiapan menghadapi pelonggaran aturan. Puan menilai kondisi psikologis masyarakat saat ini sudah berbeda dengan sebelum pandemi melanda.
“Jangan sampai ada gesekan terjadi karena kurangnya kesiapan masyarakat menghadapi era kehidupan baru pascapandemi,” katanya.
Dalam mencanangkan kebijakan pencabutan PPKM, Puan berharap agar pemerintah terus aktif berkoordinasi dengan DPR sebagai mitra kerja.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyatakan adanya peluang penghapusan kebijakan PPKM. Namun dia memberikan catatan bahwa pencabutan PPKM dapat dilakukan jika situasi penyebaran Covid-19 telah terkendali.
“Pemerintah akan terus memantau situasi dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pakar sebelum memutuskan penghapusan PPKM,” ujarnya pada Minggu (22/5).
Sementara ini, pemerintah kembali memperpanjang PPKM di wilayah Jawa-Bali pada 24 Mei sampai 6 Juni 2022. Berikut jumlahnya: