Eks Wali Kota Yogyakarta dan VP Sumarecon Agung jadi Tersangka KPK

Image title
3 Juni 2022, 17:55
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (ANTARA/Eka AR)
ANTARA/Eka AR
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (ANTARA/Eka AR)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen. Selain Haryadi, KPK juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu: Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Yogyakarta, Nurwidhihartana; Sekretaris Pribadi dan Ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono; dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Tbk.; Oon Nusihono.

Dari empat tersangka tersebut, Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto ditetapkan sebagai pihak penerima suap, dan Oon diduga menjadi pihak pemberi suap dalam kasus ini.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa Oon sebelumnya diduga telah melakukan komunikasi dan pendekatan secara intens kepada Haryadi.

Hasil dari komunikasi tersebut adalah kesepakatan di antara kedua pihak, sehingga Haryadi memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Kota Yogyakarta, agar segera menerbitkan (IMB) untuk pembangunan apartemen Royal Kedaton.

Masalahnya, apartemen tersebut dibangun di atas lahan cagar alam di Kawasan Malioboro.

“Ada kesepakatan antara lain HS (Haryadi Suyuti) berkomitmen untuk terus mengawal IMB dan dilengkapi sejumlah pemberian selama proses izin berlangsung,” kata Alex dalam Konferensi Pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/6).

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai USD 27,5 ribu yang dikemas dalam goodie bag. “KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Alex.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...