Pendaftaran PSE Segera Ditutup, Kominfo Ancam Blokir

Aryo Widhy Wicaksono
23 Juni 2022, 07:23
Ilustrasi aplikasi
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi aplikasi

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik domestik maupun asing, agar segera mendaftarkan diri. Sebab pendaftaran pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko yakni Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), akan berakhir pada tanggal 20 Juli 2022.

Tenggat waktu tersebut sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 47 Peraturan Menkominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

"PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dalam keterangan resmi, Selasa (22/6).

Pemutusan akses akan dilakukan setelah pihaknya menerima permintaan dari Kementerian/Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat dan domestik asing, sesuai bidang usaha sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Sejak 2015 hingga 22 Juni 2022, Kementerian Kominfo mencatat terdapat 4.540 PSE, yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing, yang telah melakukan pendaftaran. Berdasarkan data, beberapa PSE domestik yang sudah mendaftar di antaranya gojek, grab, Tokopedia, Shopee, Bukalapak. Sementara PSE untuk asing adalah TikTok, SHAREIt, change.org, dan Spotify. Sementara Facebook, Google, dan masih banyak PSE asing lainnya yang belum mendaftarkan diri.

Halaman:
Reporter: Aryo Widhy Wicaksono
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...