Gugus Tugas RUU PPRT Dibentuk, Apa Isu Krusial Pekerja Rumah Tangga?

Aryo Widhy Wicaksono
10 Agustus 2022, 16:28
Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Bangkit Menggugat berunjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (22/12/2019).
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Bangkit Menggugat berunjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (22/12/2019).

Pemerintah membentuk Gugus Tugas Percepatan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), karena tak disahkan meski sudah diajukan sejak 2004. Pengesahan gugus tugas, ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan Kepala Staf Kepresidenan RI No 7/2022.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pembentukan gugus tugas ini untuk memperkuat konsolidasi dan sinkronisasi agenda, sehingga pengelolaan isu PPRT tidak terjebak pada ego sektoral. Selain itu, juga mendorong percepatan pembahasan RUU PPRT di parlemen, yang mandek selama hampir dua dekade.

Menurutnya, pembentukan gugus tugas akan menunjukkan keberpihakan dan perhatian agar isu tersebut dapat segera dikelola dengan baik. "Apalagi, ada keterbatasan waktu karena berkejaran dengan isu-isu lain,” kata Moeldoko, melalui keterangan resmi yang dikutip Rabu (10/8).

Moeldoko juga menjelaskan, bahwa dinamika RUU PPRT kembali meningkat beberapa bulan terakhir karena gerakan masyarakat sipil menuntut adanya percepatan pembahasan serta pengesahan RUU PPRT. Apalagi, RUU PPRT kembali masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.

“Ini membuka peluang untuk mendorong Bamus mengagendakan RUU PPRT di sidang paripurna untuk kemudian disahkan menjadi inisiatif DPR,” jelasnya.

Moeldoko menilai percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi penting, untuk agar terdapat payung hukum dalam melindungi pekerja rumah tangga atau yang juga dikenal sebagai pembantu rumah tangga. Terutama jika melihat jumlahnya di Indonesia mencapai 4,2 juta orang. Posisi mereka juga rentan mengalami kekerasan fisik serta psikis, bahkan kekerasan seksual hingga ekonomi.

“Selain memberikan perlindungan kepada PRT, UU ini juga memberikan jaminan hak dan kewajiban pihak terkait, yakni pemberi kerja dan penyalur atau agen. Pemberi kerja perlu mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan dengan kehadiran PRT, dan penyalur perlu melakukan rekrutmen penempatan secara profesional dan akuntabel,” papar Moeldoko.

Gugus tugas ini akan berisi delapan kementerian/lembaga terkait, yaitu Kantor Staf Presiden, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Ketenagakerjaan. Lalu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Polri, dan Kejaksaan Agung.

“Gugus tugas segera bekerja untuk pemutakhiran dan pembahasan draf, penyusunan strategi komunikasi publik dan polisi, pengawalan pembahasan di DPR, dan menyusun kerangka waktu kerja bersama,” ungkap Moeldoko.

Perjalanan RUU PPRT

Berdasarkan dokumen Pokok-pokok Pikiran Pengaturan Penyusunan RUU PPRT di DPR, RUU ini pertama kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada periode masa bakti DPR 2004-2009. Namun baru di periode masa bakti 2009-2014, RUU ini masuk dalam prioritas tahunan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...