Paspor Indonesia Ditolak Jerman Meski Sudah Diakui ICAO

Amelia Yesidora
16 Agustus 2022, 22:10
Petugas menunjukkan perbedaan Paspor Elektronik atau e-passport (kiri) dengan paspor biasa saat penerbitan Paspor Elektronik perdana di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (20/11/2019).
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Petugas menunjukkan perbedaan Paspor Elektronik atau e-passport (kiri) dengan paspor biasa saat penerbitan Paspor Elektronik perdana di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (20/11/2019).

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengumumkan opsi terbaru terhadap persoalan paspor Indonesia yang ditolak pemerintah Jerman. Alasan penolakan ini lantaran tiadanya kolom tanda tangan pemegang paspor, pada halaman depan paspor baru yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sebagai respons terhadap penolakan ini, pada Jumat (12/8) lalu, Kemlu RI menerbitkan surat yang menyatakan bahwa paspor yang tidak memuat kolom tanda tangan pemegangnya diproduksi pada 2019-2020, sementara paspor produksi 2021 sudah memuat kolom tanda tangan pemegang pasor.

Advertisement

“Kementerian dengan hormat meminta agar permohonan visa dari WNI yang menggunakan seri blanko pasppor yang tidak memuat kolom tanda tangan dapat tetap diproses dan diperlakukan sebagai dokumen perjalanan yang sah dan valid,” tulis Kemlu RI dalam keterangan tertulis, Jumat (12/8).

Adapun pada Senin (15/8), Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, melalui akun Twitter resmi, mengumumkan adanya pelayanan endorsement tanda tangan pemegang paspor. Namun pihak Kedutaan Besar Jerman untuk Jakarta menampik aturan baru dari Ditjen Imigrasi.

“Tambahan tanda tangan di kolom ‘endorsements’ tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor anda tidak dapat diproses,” kata keterangan di laman resmi Kedutaan Besar Jerman untuk Jakarta. 

Merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan, desain paspor Indonesia tanpa tanda tangan ini berlaku sejak 2019. Melansir laman Ditjen Imigrasi, lembaga ini menghilangkan tanda tangan di paspor elektronik dan non elektronik dengan pertimbangan efisiensi.

Ditjen Imigrasi pun telah mendaftarkan paspor Indonesia ke Organisasi Penerbangan Sipil Internasional alias ICAO. Lembaga khusus aviasi yang bernaung di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa ini, telah mengakui paspor Indonesia dan dianggap sah untuk dipakai di seluruh negara.

Sebagai informasi, ICAO bertugas menetapkan dan meninjau standar teknis internasional bagi operasi dan desain pesawat, investigasi kecelakaan, telekomunikasi, hingga misi pencarian dan penyelamatan. 

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement