LSM Ingatkan Potensi Masalah pada UU Pelindungan Data Pribadi

Ade Rosman
20 September 2022, 19:57
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari saat menyerahkan laporan UU Pelindungan Data Pribadi kepada Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, (20/9/2022)
DPR
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari saat menyerahkan laporan UU Pelindungan Data Pribadi kepada Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, (20/9/2022)

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai implementasi Undang-Undang (UU) Pelindungan Data Pribadi berpotensi menciptakan permasalahan lebih lanjut. Sebab, aturan pada undang-undang tersebut hanya kuat secara aturan, tetapi lemah dalam penegakkannya.

DPR hari ini mengesahkan UU Pelindungan Data Pribadi dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023.

"Situasi tersebut hampir pasti terjadi, akibat ketidaksolidan dalam perumusan pasal-pasal terkait dengan prosedur penegakan hukum, sebagai imbas kuatnya kompromi politik, khususnya berkaitan dengan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi," ujar Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar dalam keterangan tertulis, Selasa (20/9).

Menurutnya, kunci efektivitas implementasi UU Pelindungan Data Pribadi terletak pada lembaga pengawasnya, yaitu otoritas perlindungan data. Hal tersebut dikarenakan lembaga pengawas yang bertugas memastikan kepatuhan pada pihak pengendali dan pemroses data. Kemudian menjamin pemenuhan hak-hak subjek data, serta memastikan ketegasan dan asas keadilan dalam penegakan hukum PDP.

"Apalagi ketika UU Pelindungan Data Pribadi berlaku mengikat tidak hanya bagi sektor privat, tetapi juga badan publik termasuk kementerian/lembaga, maka independensi dari otoritas ini menjadi mutlak adanya," ungkapnya.

Salah satu yang disoroti ELSAM adalah pembentukan Lembaga Pemerintah non Kementerian yang berada di bawah naungan Presiden. Sementara UU Pelindungan Data Pribadi ini berlaku kepada korporasi maupun pemerintah.

Posisi ini berpotensi membuat otoritas tersebut mirip dengan lembaga pemerintah lainnya. Padahal, tugasnya nanti akan menjadi penengah yang memastikan kepatuhan, serta memberikan sanksi jika ditemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan lembaga atau kementerian terhadap UU Pelindungan Data Pribadi.

"Apakah mungkin satu institusi pemerintah memberikan sanksi pada institusi pemerintah yang lain?" tanyanya.

ELSAM juga berpandangan, UU Pelindungan Data Pribadi ini seolah-olah memberikan cek kosong kepada Presiden, karena kedudukan serta struktur lembaga yang dibentuk nanti tidak diatur secara rinci.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...