RUU PDP Segera Disahkan, DPR Harap Tak Ada Lagi Kebocoran Data

Image title
10 September 2022, 09:34
RUU Perlindungan Data Pribadi, Perlindungan Data Pribadi, UU Perlindungan Data Pribadi
123RF.com/Tashatuvango
Ilustrasi, UU Perlindungan Data Pribadi.

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ke pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR, untuk kemudian disahkan menjadi Undang-undang (UU).

Kesepakatan untuk pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi diambil dalam rapat kerja antara Komisi I DPR RI dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Rabu (7/9).

Ketua Komisi I-DPR Meutya Viada Hafid berharap, pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi nantinya akan menghentikan kasus-kasus kebocoran data pribadi masyarakat.

Menurutnya, keberadaan UU Perlindungan Data Pribadi akan memberi kepastian hukum yang berkekuatan tetap dalam melindungi data pribadi masyarakat di ranah digital. Meutya mengatakan, UU ini sangat dibutuhkan mengingat serangan siber di Indonesia pun sudah kian marak.

"UU Perlindungan Data Pribadi akan menjadi landasan hukum untuk melindungi data pribadi yang menjadi hak seluruh warga negara. Dengan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi, kita harapkan kasus-kasus kebocoran data pribadi yang semakin banyak terjadi bisa dihentikan," kata Meutya, dikutip dari dpr.go.id, Sabtu (10/9).

Adapun, naskah final RUU Perlindungan Data Pribadi terdiri dari 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU Perlindungan Data Pribadi ini, bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...