Menaker: Hingga September 10 Ribu Orang Kena PHK di Indonesia
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat hingga September 2022, terdapat 10.765 orang yang kehilangan pekerjaannya karena pemutusan hubungan kerja (PHK). Data ini merupakan akumulasi dari awal tahun 2022.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan jumlah PHK sebelum Indonesia mengalami pandemi Covid-19.
"Kalau kita lihat kasus pemutusan hubungan kerja di tahun 2019 sampai dengan September 2022, PHK cukup tinggi terjadi pada tahun 2020 ketika kita mengalami pandemi Covid-19," ujar Ida dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, pada Selasa (8/11).
Ida menjelaskan, jumlah PHK terus mengalami lonjakan sejak 2019 hingga 2020, dan baru mengalami penurunan signifikan pada 2022. Pada 2019 terdapat 18.911 kasus PHK. Kemudian melonjak menjadi 386.877 kasus pada 2020 ketika pandemi mulai terjadi. Lalu, menurun menjadi 127.085 kasus PHK pada 2021.
Selain PHK, pandemi Covid-19 juga memberikan dampak penurunan signifikan terhadap jumlah penduduk usia kerja, yang sementara tidak bekerja dan mengalami pengurangan jam kerja.
"Paling menyedihkan terjadi pada Agustus 2020 dengan total pekerja yang terdampak Covid itu sebanyak 29,12 juta orang, menurun pada Agustus 2021 menjadi 21,32 juta orang, dan alhamdulillah Agustus 2022 kita lihat penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19 turun sangat signifikan menjadi 4,15 juta orang," ujarnya.
Dalam RAPBN 2023, pemerintah menargetkan tingkat pengangguran tturun ke kisaran 5,3%-6,0%. Angka ini lebih rendah dari sasaran 2022 yang ada pada kisaran 5,5%-6,3%.
Sebelumnya, angka pengangguran sempat melonjak tajam hingga ke level 7,07% pada September 2020, dampak berlakunya pembatasan kegiatan sosial terkait pandemi.
Adapun pada Februari 2022 jumlah penduduk yang menganggur sudah menurun menjadi 8,4 juta orang atau 5,83% dari total angkatan kerja.
Kepada Anggota Dewan, Ida juga menjelaskan beberapa upaya perusahaan untuk menghindari terjadinya PHK, dilakukan dengan mengurangi upah dan fasilitas pekerja level atas, mengurangi sif, membatasi atau membataskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, serta meliburkan atau merumahkan buruh secara bergiliran sementara waktu.
Selain itu, tidak memperpanjang kontrak pekerja yang habis masanya, juga memberikan pensiun bagi yang memenuhi syarat.
“Ini beberapa pilihan alternatif saya kira yang bisa digunakan untuk menekan tidak terjadinya PHK. Saya berharap sekali, bahwa PHK adalah pilihan terakhir atau sudah tidak ada pilihan lain setelah alternatif yang sudah saya sebutkan dilakukan,” ujar Ida.
Berdasarkan catatan data Badan Pusat Statistik atau BPS, terjadi perbaikan penciptaan lapangan kerja pasca pandemi Covid-19. Hal itu dibuktikan dengan adanya peningkatan sebanyak 4,25 juta orang penduduk yang bekerja dari Agustus 2021. Dengan demikian, total pekerja per Agustus 2022 tercatat menjadi lebih dari 135 juta orang.
Sementara itu, BPS juga mencatat angka pengangguran pada Agustus 2022 mencapai 8.42 juta orang, berkurang 680 ribu orang dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Namun, jumlah pengangguran bertambah sekitar 20 ribu orang dibandingkan Februari 2022 yang mencapai 8,4 juta orang.
Sebagai informasi, lapangan pekerjaan paling banyak disumbangkan sektor primer seperti pertanian, kehutanan, perkebunan, perikanan, pertambangan, dab penggalian. Berikutnya pada sektor sekunder yang meliputi industri, konstruksi, listrik, gas, air, sampah, dan limbah. Sedangkan pada sektor tersier mencakup sektor perdagangan dan jasa.