Pemerintah Tambah Dana Ganti Rugi Lapindo

Safrezi Fitra
15 Mei 2015, 17:10
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Pemerintah memutuskan untuk menambah dana ganti rugi korban lumpur Lapindo sebesar Rp 46 miliar. Dengan tambahan ini, total dana ganti rugi korban lumpur Lapindo membengkak menjadi Rp 827 miliar. 

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan biaya tersebut akan menyelesaikan seluruh ganti rugi warga yang terkena dampak lumpur Lapindo. Dana untuk ganti rugi ini akan diambil dari dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.

Advertisement

"Jadwalnya sebelum Lebaran sudah rampung, itu masih lebih dari sebulan lagi," kata Basuki saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (15/5).

(Baca: Dua Bukti Kelalaian Bakrie di Lapindo)

Untuk mengejar target tersebut Pemerintah telah membuat tim khusus yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2015. Tim ini beranggotakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Jaksa Agung, serta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tim ini akan bekerjasama dengan PT Minarak Lapindo Jaya untuk menyusun mekanisme pembayaran ganti rugi. Dari pihak pemerintah akan diwakili oleh Basuki dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Ketika disinggung mengenai alasan pemerintah menambah dana ganti rugi ini, Basuki hanya mengatakan hal tersebut merupakan bukti hadirnya negara dalam permasalahan masyarakat. Dia mengaku tidak ingin mendiskriminasi keberadaan masyarakat yang terkena dampak lumpur ini.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement