Industri Elektronik Bisa Terancam Jika Barang Cina Kena Bea Masuk 200%

Ferrika Lukmana Sari
1 Juli 2024, 06:14
Bea Masuk
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/pras.
Pengunjung melihat-lihat barang elektronik di salah satu toko elektronik, Jakarta, Jumat (12/4/2024). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai menerapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik yang akan mengatur secara ketat arus impor sejumlah produk elektronik diantaranya AC, televisi dan kulkas untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi produsen di Indonesia.
Button AI Summarize

Keberlangsungan industri kosmetik, elektronik, alas kaki dan tekstil bakal terancam jika Kementerian Perdagangan mengenakan bea masuk barang impor Cina hingga 200%. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto.

Untuk itu, Darmadi meminta pemerintah meninjau rencana tersebut. Salah satunya dengan menerapkan strategi atau pendekatan kebijakan yang berbeda untuk industri tersebut.

"Jadi, tidak boleh semua industri diperlakukan sama untuk kebijakan impornya. Jangan sampai kebijakan itu justru mengancam industri lain," kata Darmadi, Minggu (30/6).

Menurut Darmadi, seharusnya setiap industri memiliki kebijakan dan pendekatan yang berbeda-beda, tidak bisa disamaka semuanya. Karena habitat atau iklim bisnisnya berbeda antara industri satu dengan yang lain.

"Jika kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi industri tekstil, maka model kebijakannya pun mesti dibuat lebih spesifik alias tidak digeneralisir atau diterapkan kepada seluruh industri lain," kata dia. 

Identifikasi Persoalan Setiap Sektor

Dia menilai langkah yang paling relevan yang harus dilakukan Kemendag dengan mengidentifikasi persoalan pada setiap sektor industri dengan dibarengi kajian yang mendalam.

"Kemendag harus mempelajari pasar setiap industri melalui kajian yang komprehensif. Ini penting dilakukan agar resep yang akan diterapkan efektif," ujarnya.

Darmadi memperkirakan potensi membanjirnya barang ilegal sulit dibendung, jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa dibarengi dengan penegakkan hukum yang memadai.

"Setiap kebijakan yang dikenakan pajak sampai 200%, maka akan banyak masuk barang ilegal, industri dalam negeri kita ujungnya akan collapse jika barang ilegal membanjiri industri dalam negeri," katanya.

Siapkan Permendag Baru

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan akan mengenakan bea masuk, bahkan dengan nilai hingga 200% pada barang-barang asal Cina dalam menyikapi persoalan perang dagang antara Negeri Tirai Bambu itu dengan Amerika Serikat (AS).

Perang dagang Cina dan AS, menurut dia, menyebabkan terjadinya over capacity dan over supply di Cina, yang membanjiri Indonesia, termasuk produk pakaian, baja, tekstil, dan lain sebagainya karena pasar negara-negara Barat menolak mereka.

"Maka satu hari dua hari ini, mudah-mudahan sudah selesai Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan)-nya," ujar Zulkifli di Bandung, Jawa Barat, Jumat (26/6).

Jika sudah aturannya rampung, maka Kemedag akan mengenakan bea masuk terhadap barang-barang impor Cina. Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk memberi perlindungan terhadap barang impor yang masuk ke Indonesia.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...