Bank Mandiri Klarifikasi Ihwal Gaji Direksi
KATADATA - Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan bahwa, penetapan gaji jajaran direksi di semua bank BUMN maupun perusahaan-perusahaan milik negara lainnya, ditetapkan oleh pemegang saham, yaitu pemerintah melalui Kementerian BUMN.
Besarannya, kata Rohan, telah melalui kajian yang dilakukan oleh Kementerian BUMN, seperti besaran gaji perusahaan sejenis serta pertimbangan-pertimbangan lain sehingga tidak mungkin terjadi perbedaan gaji yang signifikan antar bank-bank BUMN.
“Angka Rp 129 miliar yang dicantumkan Katadata, merupakan biaya 11 direksi selama satu tahun yang terdiri dari banyak komponen, seperti gaji, biaya perjalanan dinas, tunjangan perumahan dan komunikasi, tunjangan hari raya, asuransi dan lain-lain yang kesemuanya dibukukan dalam satu pos anggaran sebagai biaya direksi,” kata Rohan.
Keterangan tertulis Corporate Secretary Bank Mandiri ini disampaikan sebagai klarifikasi atas pemuatan infografik Katadata yang berjudul "Berapa Gaji Bos 3 Bank BUMN Terbesar?" pada Rabu, 30 Maret 2016.