BPK Usul Bentuk Satgas Khusus Proyek Listrik 35 Gigawatt

Anggita Rezki Amelia
30 Mei 2016, 16:37
BPK
Arief Kamaludin|KATADATA
BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti megaproyek listrik nasional berkapasitas 35 ribu megawatt (MW). Bahkan lembaga ini mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus agar proyek tersebut tidak mangkrak di tengah jalan.

Anggota IV BPK Rizal Djalil mengatakan satgas ini nantinya membantu menangani masalah PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam menjalankan proyek tersebut seperti problem lahan. ”Rekomendasi kami perlu satgas khusus untuk mengurus transimisi PLN karena ini adalah tugas besama-sama,” kata Rizal di Gedung BPK, Jakarta, Senin, 30 Mei 2016.

Dengan satgas khusus tersebut, Rizal berharap tidak ada lagi proyek mangkrak seperti era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hasil audit BPK, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 hingga 2014, menemukan 166 kontrak dari perusahaan swasta yang bermasalah dalam mendukung proyek Fast Track Programe I tersebut. (Baca: PLN Dapat Utang Rp 4,4 Triliun Bangun Transmisi Sumatera).

Sampai Mei 2016, realisasi proyek FTP I baru mencapai 79,19 persen dari target 10 ribu MW. Salah satu kendala proyek FTP adalah masalah pembebasan lahan. Untuk itu pemerintah perlu menerapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam pembebasan lahan. Dengan begitu target penyelesaian proyek tersebut bisa tercapai tahun ini. 

Tidak hanya di proyek FTP 1, isu pembebasan lahan juga menjadi masalah utama proyek listrik 35 ribu MW. PLN mencatat dari 210 masalah, sekitar 145 di antaranya merupakan masalah pembebasan lahan. Kemudian isu perizinan sebanyak 44 kasus, tuntuntan hukum sembilan kasus, dan tiga kasus terkait kerja sama dengan pihak ketiga." 

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga menunjukkan pembangunan proyek 35 ribu MW berjalan lambat. Hingga bulan lalu hanya 0,6 persen pembangkit dari 35 ribu MW yang sudah beroperasi. Sisanya, masih dalam tahap perencanaan, pengadaan, dan konstruksi. (Baca: Proyek Listrik Molor, Sudirman: Presiden Evaluasi Manajemen PLN).

Lambatnya perkembangan proyek ini membuat Kementerian Energi berencana mengambil alih proses lelang proyek listrik tersebut dari PLN. Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Energi Sujatmiko mengatakan alasan Kementerian Energi hendak membereskan proses lelang pembangkit 35 ribu MW agar PLN bisa fokus membangun pembangkit yang menjadi jatah mereka.

Saat ini, Kementerian Energi juga sedang mengkaji dan mengevaluasi perkembangan lelang pembangkit yang dilakukan PLN. Jika hasil evaluasi membuktikan bahwa PLN belum mampu melakukan percepatan, rencana untuk mengambil alih lelang proyek bisa dijalankan. (Baca: Proyek 35 GW Lamban, ESDM Berencana Ambil Alih Proses Lelang).

Untuk mempercepat proses lelang proyek itu, pemerintah akan mengeluarkan peraturannya. Salah satunya akan memuat opsi Kementerian Energi mengambil alih lelang proyek tersebut. 

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...