Pengusaha Akan Ikut Tax Amnesty Serentak Pekan Depan

Ameidyo Daud Nasution
20 September 2016, 17:54
Tax Amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA
Presiden Joko Widodo melakukan sosialisasi kebijakan amnesti pajak di Kemayoran, Jakarta, Agustus 2016.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berencana mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty secara serentak pada 27 September mendatang. Langkah tersebut diambil untuk mengincar periode tarif tebusan terendah pada periode pertama yang segera usai di akhir September.

"Kami sudah berikan surat edaran agar serentak kami lakukan," kata Ketua Umum Kadin Rosan Perkasa Roeslani di hotel Bidakara, Jakarta, Selasa, 20 September 2016. Surat edaran tersebut disebar ke anggota Kadin pusat dan daerah. (Baca pula: Teddy Rachmat, Mantan Bos Astra Ikut Tax Amnesty).

Rosan pun berjanji akan ikut dalam pendaftaran serentak tersebut. Saat ini, ia sedang meminta bantuan konsultan pajak guna membenahi seluruh administrasi hartanya sebelum mendaftar tax amnesty. Sebab, proses administrasi harta tidak mudah. Apalagi, bagi para konglomerat yang memiliki ribuan perusahaan. “Konsolidasinya tidak gampang, saya saja mengalami," kata dia.

Ia pun masih berharap pemerintah mau memberikan keringanan agar pengusaha yang mendaftar pada September tetap bisa memperoleh tarif terendah meski administrasi harta menyusul. Keringanan ini dinilai tak melanggar ketentuan periodesasi dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak. (Baca juga: Pengusaha Minta Periode I Tax Amnesty Diperpanjang 3 Bulan Lagi).

Mengacu pada Undang-Undang Pengampunan Pajak, program tax amnesty berlangsung dalam tiga periode, yaitu 1 Juli sampai 30 September 2016, 1 Oktober – 31 Desember 2016, dan 1 Januari – 31 Maret 2017. Tarif tebusan tax amnesty ditetapkan berjenjang sesuai periode. Tarif terendah sebesar dua persen berlaku untuk deklarasi harta di luar negeri yang diikuti repatriasi. Tarif tersebut meningkat hingga ada yang mencapai 10 persen pada periode terakhir.

Rosan menilai keringanan tersebut beralasan sebab sosialisasi tax amnesty berlangsung sambil jalan. Selain itu, banyak peraturan teknis pengampunan pajak yang baru terbit, terakhir terkait perusahaan cangkang (SVP). “Namanya juga pengusaha, dari dua persen ke empat persen yah lumayan, kami sudah ketemu dengan Kementerian (Keuangan) mudah-mudahan direspon,” kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...