Akuntan Minta Kelonggaran Soal Dokumen Pencegahan Transfer Pricing

Ameidyo Daud Nasution
2 Februari 2017, 23:02
Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) meminta Direktorat Jenderal Pajak memberikan kelonggaran waktu bagi perusahaan untuk mematuhi peraturan baru menteri keuangan mengenai pencegahan praktik penghindaran pajak melalui mekanisme transfer pricing. Alasannya, aturan itu mewajibkan perusahaan menyimpan setumpuk dokumen tambahan guna memastikan kebenaran perhitungan kewajiban pajaknya.

Sekretaris Umum Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Permana Adi Saputra mengakui aturan itu bagus untuk mencegah transfer pricing. Namun, pemerintah terkesan terburu-buru dalam memberlakukan aturan baru tersebut. Padahal, banyak perusahaan, terutama lokal yang belum mengetahui secara rinci ketentuan itu.

Advertisement

"Apalagi kan dari PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tersebut masih akan ada turunan, misalnya Peraturan Direktorat Jenderal Pajak. Apalagi ada local file serta master file yang jumlahnya banyak," kata Permana usai diskusi di kantor IAI, Jakarta, Kamis (2/2).

Sebagai informasi, pada Desember lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK Nomor 213 Tahun 2016. Peraturan tersebut memuat tentang jenis dokumen dan informasi tambahan yang harus disimpan wajib pajak yang melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan tata cara pengelolaannya.

Dokumen tambahan yang dimaksud yakni dokumen induk (master file), dokumen lokal (local file), dan laporan per negara (country by country report/CBCR). Aturan ini diberlakukan mulai 30 Desember 2016 silam.

Permana mengatakan, tambahan dokumen tersebut bakal berimplikasi pada perubahan sistem di banyak perusahaan. Maka itu, ia pun meminta adanya sosialisasi dulu sebelum aturan tersebut berlaku penuh. Apalagi, dalam aturan tersebut juga ditetapkan soal sanksi bagi yang tak patuh.

IAI sudah menyampaikan masukan ini kepada Ditjen Pajak. Merespons masukan itu, Direktorat yang dipimpin Ken Dwijugiasteadi tersebut pun diketahui bakal segera mengeluarkan surat edaran agar pelaksanaan PMK 213 lebih fleksibel. "Sehingga (sanksi) belum se-kaku itu dan masih bisa sosialisasi secara massal tahun ini," kata Permana.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement