Honda dan Yamaha Kompak Ajukan Keberatan Atas Putusan Kartel KPPU

Pingit Aria
31 Maret 2017, 13:15
motor
Arief Kamaludin | Katadata

PT Astra Honda Motor dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing resmi mengajukan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Keduanya ingin membatalkan putusan majelis hakim KPPU yang menyatakan mereka bersalah dalam kasus kartel skuter matik.

Yamaha telah lebih dulu menyampaikan keberatannya pada Senin (27/3) lalu. Kuasa hukum Yamaha, Rikrik Rizkiyana menyatakan bahwa materi gugatan keberatan adalah membatalkan putusan KPPU Perkara No.04/KPPU-I/2016 tentang dugaan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Kami sudah ajukan keberatan, tinggal menunggu di mana sidang keberatan digelar,” katanya melalui telepon, Jumat (31/3).

(Baca juga: Terbukti Kartel Skutik, KPPU Denda Yamaha dan Honda Rp 47,5 Miliar)

Sementara itu, kuasa hukum Honda, Ignatius Andy baru mengajukan gugatan keberatan di Pengadilan Jakarta Utara, pada Kamis (30/3) kemarin. Andy menyebut putusan KPPU salah, karena tidak ada bukti langsung yang menunjukkan kesepakatan harga antara kedua perusahaan.

“Honda dan Yamaha adalah musuh bebuyutan yang sangat bersaing. Tidak ada manfaat bagi kami, sebagai penguasa pasar, melakukan kartel dengan Yamaha,” katanya.

Sementara, dihubungi terpisah, Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan dirinya mempersilahkan kedua pabrikan asal Jepang itu mengajukan keberatan. “Kami menyerahkan pada mekanisme hukum saja. Langkah keberatan merupakan hak mereka,” tuturnya.

(Baca juga: Sangkal Kartel, Yamaha: Skutik Mahal karena Aneka Pajak dan Biaya)

Menurut Syarkawi, Setelah para pihak menyatakan keberatan, KPPU akan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk menunjuk Pengadilan Negeri tempat digelarnya sidang. Sesuai pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung, proses ini akan memakan waktu selambatnya 14 hari kerja.

Sebelumnya, dalam putusan kasus kartel skuter matik yang dibacakan pada Februari lalu, KPPU menghukum Yamaha dengan denda maksimal Rp25 miliar. Sementara Honda dijatuhi sanksi senilai Rp22,5 miliar.

Salah satu bukti yang memberatkan bagi terlapor dalam kasus ini adalah adanya surat elektronik  Direktur Marketing Yamaha Indonesia Yutaka Terada yang ditujukan kepada tim timnya pada 2014 lalu. Dalam surat elektronik itu, Terada meminta tim pemasaran Yamaha mengikuti pergerakan harga Honda.

(Baca juga:  Penjualan Sepeda Motor 2016 Merosot 8,4 Persen)

Penyesuaian harga itu, menurut Terada, sesuai yang dijanjikan oleh Presiden Direktur PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (saat itu) Yoichiro Kojima pada President Director AHM Toshiyuki Inuma dalam sebuah pertemuan di lapangan golf.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...