Atasi Kemacetan, Jasa Marga Satukan Tarif Tol Tomang-Cikupa
PT Jasa Marga Tbk menerapkan kebijakan satu tarif untuk ruas tol simpang susun Tomang hingga Cikupa, Tangerang. Pemberlakuan penghitungan tarif baru ini bersamaan dengan pembongkaran dan penghapusan gerbang tol Karang Tengah untuk integrasi sistem transaksi pembayaran tol.
Menurut AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru, pihaknya mengintegrasikan transaksi jalan tol JakartaTangerang yang dikelola oleh Jasa Marga untuk ruas Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak oleh PT Marga Mandala Sakti.
Langkah awal dalam pemberlakuan integrasi transaksi tol ini adalah meniadakan transaksi di Gerbang Tol (GT) Karang Tengah, yang selama ini menjadi simpul kepadatan di jalan tol Jakarta-Tangerang. Selain itu, bertujuan untuk efisiensi transaksi dari tiga kali menjadi dua kali transaksi di gerbang tol.
Selanjutnya, Jasa Marga menetapkan tarif simpang susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa untuk Golongan I mencapai Rp 7.000. Sedangkan untuk Golongan II sebesar Rp 9.500, Golongan III sebesar Rp 12.000, Golongan IV sebesar Rp 16.000, serta Golongan IV Rp 20.000. Artinya, untuk semua pintu keluar sepanjang ruas tol Tomang-Cikupa berlaku satu tarif.
Integrasi tarif itu telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 213.2/KPTS/M/2017 pada 3 April 2017. Adapun, pemberlakuannya mulai Minggu (9/4) kemarin.
"Integrasi tarif tol itu diharapkan dapat mengurai kepadatan jalan tol Jakarta-Tangerang karena simpul kepadatan di GT Karang Tengah telah dihilangkan sehingga lalu lintas terdistribusi di beberapa titik," kata Dwimawan dalam siaran persnya.
Untuk pengguna yang menuju arah Merak, para pengguna jalan yang menggunakan akses keluar sebelum GT Cikupa akan membayar tol di pintu keluar. Beberapa GT yang dimaksud adalah Kebun Jeruk 1, Meruya 1, Meruya Utara 2, Meruya Utara 3, Karang Tengah Barat 1, Kunciran 1, Tangerang 1, Karawaci 1, Karawaci 3, serta Bitung 1.
Sedangkan untuk penggunaan kartu elektronik pada ruas Jakarta - Merak, para pengguna akan membayar dua kali. Pertama untuk Tomang - Cikupa, kedua adalah pembayaran untuk Cikupa menuju Merak. Aturan pembayarannya juga berlaku untuk arah sebaliknya, yakni Merak - Cikupa, serta Cikupa - Tomang.
Untuk arah Tomang seperti GT Meruya Utara 1, Meruya Utara 4, Meruya 2, Kebon Jeruk 2, Bitung 2, Karawaci 2, Karawaci 4, Tangerang 2, Kunciran 2, serta Karang Tengah Barat 2 akan membayar tarif tol di akses masuk.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pemerintah berencana mengalihkan seluruh pembayaran tol dengan transaksi elektronik nontunai. Tujuannya untuk memperlancar antrean di gerbang tol yang sering mengalami penumpukan kendaraan karena pembayaran tunai.
Menurut dia, untuk pertama kalinya pembayaran nontunai akan diberlakukan di semua gerbang tol di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Peralihan pembayaran dari tunai ke nontunaiini merupakan sebuah keharusan yang akan diatur dalam Peraturan Menteri PUPR. "Aturannya nanti Peraturan Menteri PUPR, tahun ini kami targetkan keluar," kata Basuki.