Kontrak Tiga Blok Migas Nonkonvensional Berubah Pakai Gross Split

Anggita Rezki Amelia
8 Juni 2017, 13:07
Blok migas
Katadata

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat tiga kontraktor blok migas nonkonvensional telah beralih menggunakan skema kontrak gross split. Alasannya, skema baru itu dianggap efisien dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Deputi Pengendalian dan Pengadaan SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan perubahan kontrak tiga blok migas tersebut sudah ditandatangani. "Kontraknya sudah pindah ke gross split. Bahkan sudah mulai mengebor lagi," kata dia di Jakarta, Rabu (7/6). (Baca: Tak Masuk RUU Migas, Sistem Gross Split Masih Dapat Diterapkan)

Advertisement

Ketiga kontrak blok tersebut yakni Blok Kapuas III di Kalimantan Tengah yang dioperatori oleh Konsorsium PT Gas Methan Utama - BP Kapuas III Limited. Kedua, Blok Barito di Kalimantan Selatan dioperatori oleh konsorsium PT Trans Asia Resources-PT Jindal Stainless Indonesia.

Ketiga, Blok Kotabu berada di Kalimantan Selatan, dioperasikan oleh  PT Satui Basin Gas.

Djoko mengatakan, status ketiga blok tersebut  saat ini menjalani masa eksplorasi selama enam tahun. Permintaan perpanjangan masa eksplorasi selama empat tahun kepada pemerintah pada tahun ini, dijadikan momentum untuk mengubah kontrak menjadi gross split

Dengan memakai skema gross split, Djoko mengatakan, kontraktor tiga blok nonkonvensional bisa melakukan pengadaan barang dan jasa secara mandiri. Alhasil, mereka bisa memilih harga yang lebih murah untuk proyek yang dijalankannya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement