Pemerintah Revisi Undang-undang BPK untuk Perluas Wewenang

Dimas Jarot Bayu
13 Juni 2017, 13:42
BPK
Arief Kamaludin|KATADATA

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menggelar rapat koordinasi lanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk perubahan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, revisi Undang-undang BPK perlu dilakukan untuk pembaruan. "Kan UU (BPK) sudah dari tahun 2006," ujarnya di sela-sela rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (13/6).

Advertisement

Selain Mardiasmo, turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adipradana, dan Deputi BUMN Bidang Infrastruktur Hambra.

(Baca juga: Mendobrak Mitos Audit BPK dan Opini WTP)

Menurut Mardiasmo, revisi tersebut menyangkut penambahan cakupan, kewenangan, serta sinergi antara eksternal dan internal BPK. Namun, pemerintah sebagai inisiator revisi ini masih membahasnya secara detail.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement