Cuti Bersama Lebaran Bertambah, Tak Kurangi Jatah Cuti Tahunan PNS

Yuliawati
Oleh Yuliawati
15 Juni 2017, 17:13
PNS
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta memeriksa dokumen di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Jakarta, Senin (27/3). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama 2017, hari ini. Dalam keputusannya, pemerintah menambah tanggal 23 Juni sebagai cuti bersama Lebaran.

Berdasarkan situs www.setneg.go.id, Kepres menetapkan cuti bersama Lebaran jatuh pada tanggal 23, 27, 28,29 dan 30 Juni 2017.  Sehingga libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri sebanyak tujuh hari. Aturan ini merevisi keputusan pemerintah sebelumnya yang menetapkan cuti bersama selama empat hari mulai tanggal 27 hingga 30 Juni 2017.

Berbeda dengan keputusan sebelumnya, keputusan cuti bersama kali ini tak mengurangi jatah cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setiap tahun PNS mendapat jatah cuti sebanyak 14 hari.

"Kami menetapkan itu mulai tahun ini,  sebagai reward bagi PNS karena di luar jatah cuti bersama dan tahunan mereka tidak lagi boleh membolos," kata Sekretaris Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwiyoga Prabowo dihubungi di Jakarta, Kamis (15/6).

(Baca: Cegah "Horor Brexit" Terulang, Cuti Bersama Lebaran Akan Mulai 23 Juni)

Dwiyoga menjelaskan, apabila cuti bersama digunakan dengan mengurangi cuti tahunan, maka akan menghabiskan separuh dari jatah cuti. Padahal, kata dia, PNS yang merangkap sebagai orang tua kerap harus meninggalkan pekerjaan untuk kepentingan anak. Saat meninggalkan pekerjaannya, kata Dwiyoga, jatah cuti tahunan PNS akan dipotong.

"Saat mengantarkan anak di hari pertama masuk sekolah, itu tidak boleh bolos. Sehingga saat kami hitung, jatah cuti berkurang dan membuat kebijakan tak akan memotong cuti tahunan," kata Dwiyoga.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...