Sri Mulyani Minta Freeport Ikuti Aturan Pajak Pertambangan Khusus

Ameidyo Daud Nasution
4 Juli 2017, 20:13
Sri Mulyani
Arief Kamaludin|KATADATA

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah meminta PT. Freeport Indonesia membayar pajak mengikuti status perusahaan yang berlaku saat ini yakni Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dalam IUPK, berlaku ketentuan pajak sistem prevailing atau persentase berubah dari waktu ke waktu.

"Di undang-undang secara jelas bahwa perubahan IUPK berarti menghendaki sistem prevailing law. Sehingga kami akan hitung berdasarkan kewajiban berbasis UU Perpajakan saat ini," kata Sri Mulyani di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (4/7).

Sementara itu, Freeport berharap ketentuan pajak mengikuti aturan yang berlaku dalam Kontrak Karya, yakni menggunakan sistem nail down. Artinya sepanjang masa berlaku izin, perusahaan tidak dipungut pajak selain yang ada di kesepakatan awal. Sementara pada sistem prevailing, pajak bisa berubah mengikuti aturan yang ada.

(Baca: Kementerian Energi Tolak Permintaan Pajak Tetap Freeport)

Aturan perpajakan untuk IUPK telah diatur dalam Pasal 133 Undang-Undang (UU) Nomor 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba). Sesuai ketentuan ini, maka untuk pemegang IUPK berlaku kewajiban tambahan sekitar 10 persen. Terdiri dari bagian untuk pemerintah pusat sebesar 6 persen dan pemerintah daerah (pemda) sebesar empat persen.

Sedangkan untuk Kontrak Karya ditetapkan dalam Pasal 170 UU Minerba. Pajak bagi pemegang KK dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) diberlakukan tetap sampai jangka waktu berakhirnya kontrak atau perjanjian.

Sri menjelaskan pemerintah mengadakan pertemuan dengan Freeport hari ini. Beberapa menteri kabinet yang hadir yakni seperti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, serta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...