Kementerian Energi Tolak Permintaan Pajak Tetap Freeport

Anggita Rezki Amelia
8 Februari 2017, 12:28
Freeport Indonesia
Arief Kamaludin | Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menolak permintaan PT Freeport Indonesia untuk mendapatkan fasilitas perpajakan tetap (nail down). Freeport mengajukan permintaan ini terkait kewajibannya mengubah status Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). 

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan Freeport harus tetap tunduk pada peraturan yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saat ini aturan perpajakan yang berlaku persentasenya berubah dari waktu ke waktu (prevailing). 

Advertisement

"Saya men-challenge (Freeport) dengan aturan yang ada di Amerika sana, tidak ada nail down, adanya prevailing. Kalau mau debat boleh, tax itu berubah tiap tahunnya di sana," kata di di Kementerian ESDM, Selasa (7/2).  (Baca: Freeport Minta Syarat Ubah Kontrak, Arcandra: Harus Tunduk Aturan)

Perubahan pajak tetap menjadi pajak prevailing tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi Freeport dalam mengubah kontraknya menjadi IUPK. Jika Freeport tetap menginginkan fasilitas perpajakan tetap, maka pemerintah menghormati Freeport untuk tetap menerapkan KK hingga akhir kontraknya. Dengan opsi tersebut, Freeport tidak akan mendapatkan izin ekspor dari pemerintah.

Arcandra menyadari kegiatan operasional Freeport bisa terhambat, jika perusahaan tersebut tidak bisa ekspor. Makanya dia dia menyarankan agar Freeport mengubah status kontraknya menjadi IUPK sementara. Ini merupakan jalan tengah terbaik saat ini.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement